Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh tidak main-main dalam menegakkan aturan yang berlaku. Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Payakumbuh Walikota, Riza Falepi meminta warga agar mematuhi himbauan/aturan Pemerintah. Namun bila pejabat yang melanggar, apa sangsinya?
Pasalnya, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mendapatkan info bahwa petugas mendapati seorang oknum pejabat eselon II Pemko setempat diduga melanggar aturan PSBB, diduga tidak menggunakan masker, terpantau awak media pada saat Tim Gugus Tugas melaksanakan pengecekan, Senin (11/9), di depan Poslantas Kota Payakumbuh.
Ironis memang, oknum aparatur yang selayaknya menjadi contoh bagi masyarakat, malah melanggar aturan protokol kesehatan penerapan PSBB. Diduga Mobil yang ber-plat nomor polisi BA 90 M merupakan mobil salah satu Sekretaris Dinas di Kota Payakumbuh, didapati petugas berisi lebih dari 2 orang dan dikendarai oleh suaminya yang merupakan salah satu Kepala OPD di Kota Payakumbuh yang berinisial (Y).
Walikota Payakumbuh Riza Falepi melalui Sekretaris Daerah, Rida Ananda, menyampaikan saat dimintai keterangan terkait blundernya anggotanya, mengatakan secara tegas, ” Kita berikan sanksi sesuai aturan,”ujar Rida.
Dilain pihak, Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, S. iK. MH, saat dimintai tanggapannya via WhatApp terkait dugaan pelanggaran aturan PSBB konon dilakukan pejabat Pemko Payakumbuh, sampai berita ini diturunkan, Kapolres belum memberikan keterangannya. (bbz)
Discussion about this post