Limapuluh Kota – Sikap proaktif Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan dan Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra, Mendadak meminta bantuan ke Pemko Payakumbuh dan Pemprov Sumbar, karena menilai kerja Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan wabah Covid-19 Limapuluh Kota lamban dan tidak serius, Seperti dianggap “Blunder” atau insubornisasi,!?
Setidaknya, kritikan ini datang dari wakil rakyat dari FPAN, Mersanova Andesra, SH MH, Bahwa setiap personal sesuai dengan jabatan dalam Satgas Covid-19 yang telah ditetapkan Bupati 50 Kota.
“Dan hal tersebut pasti sudah ada batasan tugas, tanggung jawab dan wewenang masing- masing dan harusnya bekerja sesuai dengan tupoksi nya masing-masing.
“Setiap kebijakan tentu ada pertimbangannya, dan daerah Limapuluh Kota punya Pemerintah yang sah, Dengan struktur masing- masing OPD, Seperti Dinkes, Maka biarkan Dinkes Limapuluh Kota bekerja sesuai prosedurnya. Karena setiap tahap proses pencegahan dan penanganan, aparat terkait memiliki protokol tindakannya, Ungkap Andes, demikian panggilan akrabnya.
Andes juga menegaskan, Kita memang harus waspada tapi jangan terlampau panik dan akhirnya masyarakat ikut dibuat panik, Lakukan saja sesuai etika dan prosedurnya. “Kan sudah diatur di Keputusan Menkes,” ujarnya.
Menurutnya, Wakil Bupati dan Ketua DPRD, tidak seharus nya gegabah seperti itu. “Akhirnya kita jadi malu kayak nggak punya pemerintah saja kita ini,” imbuh nya
“Seyogyanya Wabup bisa memanggil Kadiskes sesuai jabatannya. Selain itu, setiap tindakan, Wabub tidak boleh melampaui kewenangan Bupati ataupun Ketua Satgas, kesal Andes.
“Ini yang saya katakan tadi jangan bikin panik, jangan bikin binggung masyarakat. Bekerjalah sesuai aturan masing- masing sesuai jabatan kita. Saya selaku wakil rakyat bisanya mengawasi kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada, ya kita panggil dan beri masukan,
“Jika tidak juga mampu diberi masukan kita laporkan secara aturan yang ada ke pihak yang berkompeten.tutur nya
Terkait tindakan Wabup dan Ketua DPRD, kononnya minta pertolongan ke Walikota dan Dinkes Kota Payakumbuh, “ya jelas nggak bisa begitu, kan etika jabatan selaku Walikota nggak boleh melakukan itu. Wabup statusnya adalah pembantu Bupati. Kalau Wabupnya keluar dari itu semua, hal itu tentunya disebut dengan istilah insubornisasi atau istilah militernya diserse,” tegas mantan Advokad itu.
Sementara Ketua DPRD, seyogyanya memanggil bupati dan wakil bupati, tapi tidak selaku Ketua Satgas. Lantas dipertanyakanlah di gedung Dewan, Dan penegasan dari DPRD, Juga boleh di publikasikan, itu yang namanya pernyataan- pernyataan yang disampaikan dan tidak boleh bertindak tanpa sesuai aturan yang melekat pada ke dewanannya, papar Andes.
Sementara, Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulan penularan wabah Covid 19 Limapuluh Kota, Fery Chofa pada tanggapanya, dalam organisasi apa saja tidak diizinkan bawahan/wakil mengambil alih kewenangan ketua tanpa seizin atau diberi mandat untuk itu, kecuali pucuk pimpinan berhalangan baik tetap maupun sementara, demikian ucap Fery.
Terkait soal tracking dan pemeriksaan maupun pengambilan sampel swab, kata Fery, itu kan ada protokol atau protapnya juga. Tidak semua yang ditracking harus diambil sampel swabnya. Tentunya harus dimulai dari kontak erat terlebih dulu seperti keluarga, tetangga sebelah menyebelah, dan seterusnya.
Ditambahkan, tentu harus dilihat dan dihitung juga ketersediaan sumber daya untuk itu. Kawan-kawan di Gugus Tugas baik Dinkes maupun Kecamatan sudah melaksanakan tugas sesuai protokol yang berlaku seperti di Manggilang, Taeh Baruah maupun Balai Tolang. Bahkan juga sudah dilakukan penyemprotan Desinfektan di wilayah tersebut, imbuhnya.
Sedangkan minta bantuan tracking ke kota, sepanjang itu di wilayah Kota rasanya, itu adalah kewajiban Kota pula untuk melakukannya, ucap Kadis Kominfo Limapuluh Kota.
Ditempat terpisah, Aktivis dan mantan Ketua LBH Padang, Ady Surya, SH MH, menanggapi duet Wabup dan Ketua DPRD Limapuluh Kota itu mintakan bantuan Walikota/ Walikota Payakumbuh lakukan tracking sangatlah tidak tepat karena tupoksi daerah masing-masing sudah ada.
“Seharusnya Pemkab Limapuluh Kota minta bantuannya ke provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Kita melihat, action itu terkesan blunder karena tidak menyelesaikan masalah,” kata Ady Surya.
Yang harus dilakukan oleh DPRD Limapuluh Kota, kata Ady Surya, memanggil eksekutif dan minta pertanggung jawaban eksekutif dalam menangani covid-19 serta memberikan limit waktu pembenahan satgas covid-19 di 50 Kota.
“Bila perlu, merekomendasikan pencopotan struktural Satgas Covid-19 ini. Kinerja Satgas Covid-19 Lima Puluh Kota tidak sesuai dengan kemampuan dan ketidak beresan pengangkatan pejabat struktural di 50 kota,” ujar Ady juga putra Luak Limopuluah itu. (bbz)
Discussion about this post