SAWAHLUNTO – Pasca tidak diperpanjang atau pemecatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Sawahlunto sekitar tiga ratus lebih tenaga honorer angkatan 2017 dan 2018 di Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto seiring dengan keluarnya surat Pemerintah kota Sawahlunto Nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019 terkait SK perpanjang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Sawahlunto menjadi polemik sampai menjadi sorotan di rapat paripurna DPRD kota ini.
Pada rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Adi Ikhtibar, Rabu (13/2) yang dihadiri Walikota Sawahlunto Deri Asta disampaikan fraksi Golkar Bakri yang turut prihatin dengan pemberhentian tersebut. “Pengurangan atau pemberhentian tenaga honorer atau kontrak ibarat tsunami datang tiba-tiba,” ucap Bakri
Fraksi Golkar berharap Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari solusi terbaik dan bukan dengan cara mengurangi atau memberhentikan pegawai honorer atau kontrak. “ Seharusnya Pemda menunggu peraturan lebih lanjut PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)” tegas Bakri.
Berbeda dengan Fraksi PKPI-PKS yang berharap kebijakan tidak memperpanjang SK pegawai honorer/kontrak benar-benar konsisten dilakukan Pemko dalam jalur kemampuan APBD.
Fraksi PKPI-PKS DPRD kota Sawahlunto melalui juru bicaranya disampaikan Afdhal menanyakan jumlah pegawai yang diputus kontrak. “ bagaimana status pegawai tata usaha dan penjaga sekolah apakah mengalami hal serupa, kemudian solusi pemerintah terhadap nasib mereka karena juga merupakan bahagian dari masyarakat” tegasnya para paripurna yang juga dihadiri wakil walikota Zohirin Sayuti dan kepala OPD kota ini..
Pemecatan tenaga honorer teriring dalam surat yang ditandatangi Setdako Sawahlunto Drs Rovanly Abdams, MSi yang tembusan surat ini disampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 31 Januari 2019 tersebut diantaranya pada butir ke.3 surat yang diajukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemko kota ini ditekankan pegawai tidak tetap yang diangkat TMT 01 September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 tidak diperpanjang.
Menyikapi tak diperpanjang lagi SK pengangkatan PTT di lingkungan Pemko Sawahlunto ini dibenarkan Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Sawahlunto Sugiarto.
“Yang tidak diperpanjang Pegawai Tidak Tetap (PTT) pengangkatan September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 saja,” jelasnya Senin (4/2) lalu.
Sugiarto menambahkan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang lagi SKnya berkisar tiga ratusan lebih , namun data yang jelas akan kembali dihimpun di tiap OPD. “Kalau yang pasti berapa jumlahnya ada pada masing-masing OPD,” jawabnya. (*)
Discussion about this post