Dharmasraya — Kerapnya terjadi kecelakaan di lokasi kegiatan proyek yang diselenggarakan oleh Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumatera Barat, di paket preservasi jalan lingkar Kiliran Jao Batas Jambi, Kiliran Jao Batas Riau, yang dikerjakan oleh PT Tri Jaya Putra, bernomor kontrak 08,08/Ktr 03,PKK-22-PJN, II/1/2021, bernilai Rp.17.766.968.000 karena kurangnya pemasangan rambu rambu.
Sesuai dengan pantauan media ini malam Sabtu (18/9) berkisar jam 02.00 wib dini hari, telah terjadi pengendara sepeda motor kecelakaan tunggal, disebabkan menabrak tumpukan kepingan aspal lokasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, akibat dari kecelakaan tersebut, korban bernama Rohi (24 thn) mengakibatkan luka berat dan tidak sadarkan diri, dan korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat oleh masyarakat setempat.
Sesuai dengan keterangan narasumber yang bisa dipercaya, AW mengatakan benar telah terjadi kecelakaan malam Sabtu kemaren di lokasi pengerjaan Jalan Lintas Sumatera ini, korban adalah bernama Rohi, dan dia menabrak tumpukan kepingan aspal di lokasi proyek pekerjaan jalan ini, dikarenakan tidak ada tanda tanda rambu-rambu adanya penumpukan kepingan aspal yang dikasih oleh kontraktor.
“Akibat kejadian itu, korban Rohi tidak sadar diri. Mukanya bergelimang darah. Dan sempat kami larikan ke Rumah Sakit Umum Sungai Dareh malam itu juga. Informasi yang diperoleh tadi Rohi dioperasi,” sebut AW.
Di lain hal Pahrevi Yani dari Badan Penelitian Aset Negara dari Lembaga Aliansi Indonesia Pusat (BPAN-LAI), dengan kerapnya terjadi kecelakaan di lokasi pekerjaan proyek jalan preservasi PJN II Sumbar ini, keluarga korban harus tuntut perusahaan yang mengerjakan kegiatan jalan tersebut.
“Sebab itu tanggung jawab perusahaan yang mengerjakannya. Seharusnya di lokasi pekerjaan itu ada rambu rambu sebagai petunjuk. Sesuai dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SKM3, untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk menerapkan K3, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan kesehatan kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ungkapnya.
Menurutnya lagi, secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman efisien dan produktif, penerapan sistem manajemen dan keselamatan kerja SMK3 yang diatur dalam Pp 50 tahun 2012 diterapkan adalah untuk melaksanakan ketetentuan dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“PT Tri Jaya Putra harus paham dengan smk3.dan harus bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan di lokasi pekerjaannya,” sebut Pahrevi.
Sementara itu, PPK 22 Nova sewaktu dikonfirmasi lewat nomor Whatsapp-nya, sampai berita ini diturunkan tidak merespon. (nda/ap)
Discussion about this post