Padang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang membebaskan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar (RA) dari tuntutan dugaan pengrusakan hutan Mangrove. Namun, RA dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan. Jumat, 13/3/2020.
Demikian disampaikan Hakim Ketua Gutiarso beranggotakan Agus Komarudin dan Khairudin dalam vonis menyebut, Wakil Bupati aktif ini nantinya akan menjalankan hukuman minimal setahun penjara atau denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan. Ada beberapa pertimbangan hakim yang membantu untuk meringankan hukuman yakni, terdakwa punya tanggungan anak dan istri serta bekerja jadi abdi negara cukup lama.
“Memutuskan, terdakwa bebas dari tuntutan pertama Pasal 109 UU RI No.31 tahun 2009. Dan juga memutuskan terdakwa bersalah dari tuntutan kedua Pasal 98 UU RI No.31 tahun 2009 dengan hukuman kurungan setahun penjara atau denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan,” kata hakim sambil mengetok palu.
Sementara, Kasi Pidum Pengadilan Negeri Padang, Haviz Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan mendatangkan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti. Namun, dalam putusan hanya dakwaan alternatif yakni Pasal 98 UU RI No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Sedangkan, untuk dakwaan pertama Pasal 109 UU RI No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup, terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan,” jelas Haviz.
Ditambahkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih bisa menggunakan waktu dalam tujuh hari mendatang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. “Terdakwa ini tidak ditahan, baik itu ketika penyidikan ataupun ketika putusan. Waktunya itu setelah putusan banding keluar,” sebut Haviz.
Sedangkan, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Vino Oktavia menyebut, kliennya langsung menyatakan banding terhadap putusan pasal 109 tersebut. Jadi, sebut Vino, JPU sendiri memberikan dakwaan komulatif terhadap kliennya dengan memberikan dua pasal, yaitu pasal 109 UU No.32 tahun 2009 dan pasal 98 UU No.32 tahun 2009.
“Untuk dakwaan utamanya, pak Wabup tak terbukti dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Tapi, di pasal kedua (109), beliau dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan atau usaha tanpa izin lingkungan,” jelas Vino. (*)
Discussion about this post