PASAMAN, RI-Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak Harahap resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati. Dia, akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah itu sampai Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 dilantik.
Penunjukan Plh ini berdasarkan radiogram Plh Gubernur Sumatera Barat nomor: T.120/86/PEM-2021 tanggal 15 Februari 2021. Hal ini juga menindaklanjuti radiogram Kementerian Dalam Negeri tentang penugasan plh kepala daerah.
Serah terima jabatan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tugas dan penyerahan memori jabatan dari Bupati Yusuf Lubis kepada Sekda Mara Ondak sebagai pelaksana harian, bertempat di Balairong Pusako Anak Nagari, Rabu (17/2/2021).
Bupati Pasaman periode 2016-2021, Yusuf Lubis usai serahterima tugas jabatan mengatakan, sertijab ini dilakukan mengingat telah berakhirnya masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2016-2021, yaitu 17 Februari 2021.
“Tugas kepala daerah untuk sementara dilaksanakan oleh plh, sampai dilantiknya kepala daerah terpilih atau pejabat kepala daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh ASN dan Pegawai kontrak karena telah membantu pelaksanaan tugas dan menyukseskan program pembangunan selama dirinya menjabat sebagai Bupati.
“Selamat pula untuk Sekda Mara Ondak sebagai Plh Bupati Pasaman, semoga selalu diberkati Tuhan selama masa jabatan pelaksana harian Bupati sambil menunggu pelantikan Bupati terpilih hasil pilkada 2020 dilantik. Kami menitipkan tanda jabatan kami kepada Plh Bupati,” katanya.
Sementara Sekda Mara Ondak menjelaskan, bahwa Plh bupati hanya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Pelaksana harian Bupati akan melaksanakan tugas rutin.
“Plh tidak boleh mengambil kebijakan atau keputusan strategis sampai dilantiknya KDH dan WKDH terpilih pasca Pilkada 2020 lalu yang direncanakan serentak dilaksanakan antara 25 – 27 Februari 2021,” ujarnya. Sc/Ris
Discussion about this post