Reportase investigasi.com
Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dua Kecamatan Sepatan Induk Dan Sepatan Timur,Kabupaten Tangerang lakukan penertiban spanduk dan baliho di berbagai titik di Wilayah Kecamatan Sepatan induk Dan Wilayah Sepatan Timur.
Kasatpol PP Kecamatan Sepatan Induk H.Jaenudin mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Bukan hanya spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab saja yang kita tertibkan, tapi semua reklame yang tidak sesuai aturan dan tidak berizin. ” ujarnya Kepada Awak Media Selasa (24/11/2020).
Jaenudin mengatakan, penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri, pihaknya mengamankan ratusan spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin.
“Ada ratusan baliho dan spanduk yang kita amankan Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame,” pungkasnya.
Sementara Itu TNI Dari Koramil 10 Sepatan menerjukan 20 personil Serta 15 Personil kepolisian Dari Polsek Sepatan.
AMR
Discussion about this post