Limapuluh Kota – Menyikapi dangan kondisi saat ini, masih belum jelasnya perkembangan Virus Covid-19, dan sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid 19, Keputusan MenKes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang Penetapan PSBB di Sumbar dan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/051/Covid 19-Sbr/IV-2020,
Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota memperpanjang kegiatan pembelajaran Daring dari tanggal 1 sd 30 Mei 2020, sesuai Instruksi Bupati Nomor 420/1128/1/DPK.LK/IV.2020.
“Untuk menghindari penularan Covid-19 pada peserta didik, dan sesuai aturan yang berlaku, kita memperpanjang masa pembelajaran daring/jarak jauh pada seluruh satuan pendidikan,” Ujar Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi.
Bupati menegaskan, bahwa orang tua peserta didik diminta bantuan untuk tetap patuh terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Dengan membimbing dan mengawasi anaknya belajar dan menjaga kesehatan di rumah.
Kadisdikbud Indrawati, lebih lanjut menjelaskan, bahwa Proses Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh harus dilaksanakan oleh guru dengan perencanaan yang baik dan bertanggung jawab.
“Kami meminta laporan dari guru dalam pembelajaran daring melalui aplikasi dan diteruskan ke Kemendikbud,” jelas Indrawati.
“Selama Ramadhan ini kegiatan di fokuskan pada pesantren Ramadhan di rumah, dimana guru akan memberikan materi melalui daring dan memberikan tugas fortopolio yang berkaitan penumbuhan nilai Budi pekerti yang luhur,” tegasnya.
Kadisdikbud juga berpesan kepada orang tua peserta didik untuk membantu mengawasi dan mengendalikan putra putrinya untuk melaksanakan kegiatan Amal Ramadhan dan meningkatkan Budi pekerti yang luhur. “Dan Fokuskan kegiatan peserta didik di rumah dengan beribadah dan menjaga kesehatan.” Ujarnya.
Salah satu program amalan yang dapat diterapkan perguruan Islam terpadu An Nahal adalah Ramadhan Berbagi,
Dimana peserta didik menyumbang bahan makanan seperti telur dan kurma dan mengantarkan ke sekolah selanjutnya dibagikan ke masyarakat sekitar sekolah dan siswa yang kurang mampu, untuk kegiatan akademik Kadisdikbud lebih lanjut menegaskan pengumuman Kelulusan SMP tanggal 5 Juni 2020 dan SD 15 Juni 2020.
Ketua MKKS SMP Kabupaten Lima Puluh Kota yang juga Kepala UPT SMPN 1 Kec.Harau menambahkan bahwa jadwal ujian Semester Kenaikan Kelas direncanakan 8 Juni 2020. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 kita menunggu Keputusan Gubernur Sumbar yang pada tahun ini disamakan untuk semua jenjang pendidikan di Sumbar. “Tanpa membedakan sekolah umum dan agama dan Hari Pertama sekolah 13 Juli 2020,” ujar M Yusuf Lubis.
Sementara itu Pimpinan Sekolah Islam Terpadu An Nahal Guguak VIII Koto Ustazd Hasrat Chan, Lc. Memberikan apresiasi dan bersyukur kepada Allah Swt, bahwa Bupati Lima Puluh Kota sangat memahami kondisi saat ini, “Ini adalah suatu keputusan yang sangat baik, dalam menyelamatkan ummat dari wabah menular yang membahayakan ini,” ujar Ustazd Hasrat Chan yang merupakan Alumni Universitas Al Azhar Kairo Mesir.
Dalam pembelajaran Daring Perguruan An Nahal memanfaatkan media sosial WA dan Youtube sebagai sarana pembelajaran, dan selama Ramadhan ada Juornal Ramadhan setiap peserta didik dan dilaporkan melalui WA ke Wali Kelas,ujar Hasrat Chan yang juga merupakan Pengurus MUI Lima Puluh Kota.(bbz)
Discussion about this post