Reportase Investigasi.com_ Jakarta
Jakarta, (MR) – Proyek pembangunan Renovasi Ruko di Kompek Taman Palem , kelurahan Cengkareng barat – Kecamatan Cengkareng tetap berlanjut meskipun sudah dipasang pengumuman disegel di lokasi proyek, Selasa (3 /11 /2020 ).
Kondisi ini tentu saja dipertanyakan. Diduga ‘ada main mata’ antara pihak-pihak terkait dengan empunya pemilik bangunan. Pasalnya, jika suatu proyek sudah terpasang pengumuman disegel, otomatis pengerjaan proyek pembangunan juga dihentikan.
Diduga ada oknum Dinas dan Tata Ruang Pertanahan Kota administrasi Jakarta Barat, tingkat kecamatan yang bermain dalam masalah ini.
Pantauan awak media rakyat di lokasi, bangunan dengan Ijin tinggal berlantai ( 4 ) ini diduga tidak memiliki ijin dengan kondisi bangunan naik menjadi (4) lantai dengan hingga terjadinya penyegelan dari pihak kecamatan.
Bangunan yang saat ini tersegel masih berjalan untuk proses pembangunan terlihat jelas ada” Spanduk di Segel berwarna merah dehngan tulisan bangunan ini disegel karna pemilik melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 peraturan Nomor 7 Tahun 2010 serta peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018.
Didalam Sepanduk berwarna merah itu pun tertulis Jelas, Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana Penjara 2 Tahun 8 bulan. ( Pasal 232 KUHP )
Pengawasan pembangunan di wilayah Cengkareng seolah lemah dengan adanya gratifikasi serta kordinasi antara pemilik bangunan dengan instansi terkait.
Saat dikonfirmasi ke pemilik bangunan tidak ada di tempat, “Mandor pun tidak ada,” ucap pekerja saat di temui di lokasi proyek.
“Iya mas benar ini bangunan berlantai dan rencana akan naik menjadi 4 lantai bangunan ini rencananya akan menjadi tempat usaha, gak tau ya tempat usaha apa yang jelas saya hanya pekerja saja,” ujar salah seorang pekerja yang tak mau disebutkan identitasnya.
Penyegelan bangunan yang berdiri 4 Lt tersebut pemiliknya terkesan berani melawan Perda DKI, hingga beraninya bangunan yang sudah di Segel masih adanya kegiatan renovasi Ruko tersebut masih ber jalan,masih terlihat momok bahwa bangsa ini masih rentan dengan transaksi gratifikasi, pungli serta menjatuhkan martabat citra pemerintahan akibat ulah oknum pegawai negeri sipil. Yang masih suka Uang panas, yang memanfaatkan jabatan kekuasaan.
AMR
Discussion about this post