Padang Pariaman — Macam-macam sajalah gaya kurenah oknum ini dalam upaya memenangkan jagoannya di kontestasi Pilkada serentak 2020. Pasalnya, demi meraup suara, oknum ini seakan tak peduli larangan Pilkada dengan indikasi melabrak aturan yang ada.
Adalah Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Padang Pariaman, Jusmanidar. Oknum ketua IBI ini disinyalir terang-terangan melibatkan ASN dalam kampanyenya agar memenangkan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
Bahkan oknum ketua IBI ini tak segan-segan menebarkan ancaman kepada bidan-bidan yang tergabung dalam organisasi itu jika tidak memberikan dukungan kepada paslon yang dia jagokan. Bila tidak mendukung, maka jangan sesalkan apabila bidan bidan tersebut akan dianulir nantinya.
Sebab Jusmanidar mengagendakan 15.000 sampai 20.000 suara rencananya akan ia persembahkan kepada paslon Suhatri Bur-Rahmang. Pencapaian suara itu ditargetkannya dengan melibatkan bidan sukarela, bidan desa dan juga bidan puskesmas.
Demikian screenshot isi perkacapan Jusmanidar yang media dapatkan di WhatsApp Grup (WAG) SKR Bidan Padang Pariaman.
Anehnya, bukannya mengakui kesalahannya, oknum ketua IBI ini malah menunjukkan arogannya di hadapan media ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (9/11).
“Kalau bidan sukarela saya arahkan kenapa salahnya. Saya bukan PNS mereka pun bukan PNS,” cetusnya. Padahal, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan.
Menengarai indikasi pelanggaran pidana pemilu tersebut, media pun mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq. Menurut Anton, Bawaslu sudah mendapat informasi perihal keterlibatan Ketua IBI Padang Pariaman yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu.
“Bawaslu sudah mendapat laporan ini kemaren. Kami akan melakukan penelusuran,” terang Anton yang sudah dihubungi sebelumnya, Minggu (8/11).
(Idm)
Discussion about this post