Sarolangun, Jambi – Berantas peredaran narkoba Timsus Polsek Pauh jajaran Polres Sarolangun berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu. Adapun pelaku yang ditangkap dan diamankan adalah Imel Bin Al Simin (33 th) di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada Minggu (10/05) sekira pukul 22.30 Wib.
Pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan saat sedang tidur didalam rumah miliknya, diketahui identitas pelaku atas nama Imel Bin Al Simin (33 th) laki-laki asal Muara Enim Sumatera Selatan beralamat Jalan Simpang Pitco Km.07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Sarolangu AKBP. Deny Heryanto, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU.I.B. Made Oka Wijaya, SH, pada Selasa (12/05) sekira pukul 13.48 Wib.
Diterangkan kronologis penangkapan bahwa, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 22:00 Wib. Anggota Polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Danau Serdang sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
Dilanjutkan Kapolsek Pauh IPTU.I.B Made Oka Wijaya, SH, lantas kemudian anggota Polsek langsung menuju ke wilayah desa Danau Serdang guna mencari informasi dan meminta bantuan Lamin Kepala Desa setempat.
Setelah berhasil kumpulkan informasi dan diketahui bahwa di dalam rumah salah satu warga sering terjadi transaksi jual beli sabu. Sesampainya di rumah warga yang dimaksud, anggota Timsus Polsek Pauh langsung lakukan pengerebekan.
Didapati di dalam rumah tersebut sepasang suami istri sedang tidur di luar kamar dan sepasang suami istri satunya lagi, tidur di dalam kamar.
Lalu, Timsus langsung amankan orang tersebut, didapati dalam 2 buah botol minyak Gatsby, ada beberapa plastik berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dan barang haram narkotika jenis sabu itu diakui oleh Imel (33 th) adalah benar miliknya, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pauh guna diproses lebih lanjut.
Berikut barang bukti ikut diamankan beserta pelaku :
– 1 (satu) buah botol minyak Gatsby yang berisikan 2 plastik sdg berisi sabu, 1 Plastik ukuran besar kosong dan plastik kosong yg dibalut dengan tisu.
– 1 ( satu) buah botol minyak Gatsby yg berisi 12 plastik sabu dan 4 plastik kosong.
– 1 (satu) Buah KTP atas nama Imel
– 1 (satu) Buah BPJS atas nama Wulandari
– 1 ( satu) Buah Hand Phone Samsung android
– 1 (satu) Buah dompet warna biru yg berisi uang sebanyak Rp.2.372.000
– 1 (satu) Buah dompet warna coklat yg berisi uang Sebanyak Rp.1.000.000.
“Demi mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilanggar Pelaku,sementara pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam rumusan UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pauh. (Pen)
Discussion about this post