Pessel, R. Investigasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa wali nagari taratak, Kecamatan Sutera, Sakban, pada Jumat 24 Maret 2020 atas dugaan korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Hal itu dibenarkan Kasuspsi Ekonomi dan Keuangan, Kejari Painan. Rahmat, mengatakan telah memeriksa Wali Nagarinya dan PDTI untuk meminta keterangan terkait penyelewengan Dana Desa tahun anggran 2019, terkait pembangunan jalan Pinang Baliriak yang dinilai tidak beres, ujarnya pada wartawan Kamis, 02 April 2020.
Selian memeriksa Wali Nagari, Jaksa juga telah memanggil PDTI Kecamatan Sutera, Jumaidi pada Kamis 26 Maret 2020 untuk meminta keterangan.
Menurutnya, pemanggilan atau keterangan dari dua orang tersebut sudah cukup, artinya sudah melengkapi bukti, tinggal mencari bukti tambahannya.
“Untuk selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menaikkan statusnya ke penyelidikan, mengingat data awal sudah lengkap, “ungkapnya
Setelah melakukan penyelidikan, maka statusnya naik ke penyidikan, setelah penyidikan akan dilakukan status tersangka atas dugaan kasusnya.
“Untuk selanjutnya kami bakal memanggil saksi-saksi lainnya, selain itu kami juga akan turun ke lapangan untuk mengambil bukti pendukung,” ujarnya lagi.
Saat ditanya kapan dilakukan penyelidikan? Dirinya menjawab, tunggu dulu karena menyangkut kasus corona ini. Yang jelas kasus dugaan korupsi ini tetap dilanjutkan, karena, data awal sudah ada dugaannya.
Sementara itu, Rahmat mengatakan Saat diminta keterangan kepada PTDI Jumaidi, mengakui sejumlah item pekerjaan dalam kegiatan proyek tidak dipenuhi pemerintahan nagari seperti timbunan sirtu dengan nilai Rp105 juta.
Selanjutnya, pasangan batu kali jembatan, Rp32 juta. Plesteran jembatan Rp1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp42 juta.
“Artinya, ada kekurangan sekitar Rp181 juta, dari total anggaran yang 464 juta dengan volume 200 meter. Itu dari Dana Desa 2019,“ ujar Rahmat.
Selanjutnya, PDTI menerangkan telah melakukan teguran kepada Wali Nagari, Sakban, apa yang dilakukan tersebut melenceng dari RAB, teguran tersebut tidak digubris oleh Wali Nagari.
Kepada Jaksa, PDTI pun mengaku, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan diselewengkan anggarannya, pihak PDTI pun sudah melakukan langkah dan upaya teguran, jelas Rahmat.
PDTI, kata Rahmat, sudah memberi teguran kepada wali nagari dan TPK, baik peringatan secara lisan maupun tulisan. Karena selaku pendamping yang wilayah pendampingannya di nagari, sedari awal PDTI sudah melihat akan adanya ketidakberesan di empat titik bangunan fisik itu. Tetapi pada akhirnya peringatan dan teguran PDTI tidak digubris oleh wali nagarinya, tutupnya Rahmat. (Robi)
Discussion about this post