“Memang benar, berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Tipikor Polres sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kajari Padang Panjang Riza F Ritonga,SH,MH melalui Kasi Pidana Khusus Syahrul,SH ditemui Kamis (09/11) pagi di kantornya
PD. PANJANG, REPINVESCOM
Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga Walikota Padang Panjang lama tak terdengar, kabar akhirnya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Umum Setdako Padang Panjang dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat bolak-balik itu akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang. “Yang jelas berkas perkara itu sudah lengkap dan kami sekarang menunggu dari penyidik kapan diserahkan tersangka dan alat buktinya. Sebelum ada penyerahan tersangka dan alat bukti tentu perkara tersebut belum bisa kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dari perjalanan perkara itu, sambungnya, Maria Feronika diduga ikut terlibat dalam proses melakukan tindak pidana korupsi bersama salah satu pegawainya Rici, maka dari itu berdasarkan kajian dan petunjuk yang diberikan berkas perkara dengan tersangka Maria Feronika sudah lengkap, ulas Syahrul.
Diketahui, surat yang dikirim Kejaksaan Negeri Padang Panjang ke Polres tertanggal 8 November 2017 itu menyebutkan bahwa: “Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama Naria Feronika,ST,SE Pgl Maria Nomor BP/29a/VIII/2017/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2017 yang kami terima kembali setelah diberikan petunjuk tanggal 25 Oktober 2017, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap”.
Sesuai dengan Pasal 8 (3) b, Pasal 138 (1), dan Pasal 139 KUHAP, masih pernyataan tertulis surat, supaya Saudara menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (B.B) kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan.
Terpisah, Yul Utama salah satu praktisi hukum yang berkecimpung di Sumatera Barat mengatakan, berkas perkara bila sudah dinyatakan lengkap tidak ada lagi hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunda lagi, karena sifatnya segera.
“Setiap berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap maka tidak ada lagi hambatan bagi JPU untuk menunda lagi dan itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebab tidak ada alasan lagi bagi JPU untuk menunda Pelimpahan Perkara bila berkasnya sudah lengkap dan itu segera di sidangkan,” ulasnya.
Memang tidak dipungkiri, sambungnya. Ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu tergantung dari rangkaian proses penyidikan, bila selama dalam proses penyidikan tersangka koperatif menghadiri setiap pemanggilan, itu bisa dijadikan pertimbangan oleh penyidik si tersangka tidak ditahan.
“Sebaliknya, tersangka bisa saja di tahan di tingkat kejaksaan apabila dipandang tersangka berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, JPU bisa mengambil tindakan penahanan kepada tersangka.” Terangnya dari balik ponselnya dihubungi Kamis (09/11) sore
Terpisah, Richi Lima Saza ditemui Kamis (16/11) pagi di Kejari Padang Panjang mengatakan, kehadirannya ke Kejari guna memenuhi panggilan penyidik atas kelengkapan berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya bersama keluarga dan lawyer memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan atas berkas perkara saya yang telah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU. Kemudian lawyer saya menemui JPU dan kata JPU pada hari ini belum bisa menerima lantaran berkas perkara yang dinyatakan lengkap P21 itu belum terpenuhi karena tersangka a.n Maria Feronika tidak hadir,” katanya menirukan.
Rici mengungkapkan, selaku staf dia hanya diperintah oleh Maria Feronika meminta uang gaji cs ke Bagian Umum. Oleh Rici selaku staf, dia meminta kepada atasannya yang tak lain adalah Kasubag Rumah Tangga dan Kabag Umum Setdako.
Rici sendiri dari pengakuannya menyebut dirinya tidak pernah langsung minta uang gaji tersebut ke bendahara hanya menerima dari Kasubag Rumah Tangga dan diserahkan kepada Maria Feronika.
Yang menyerahkan gaji cs itupun setelah uang diserahkan oleh Rici adalah Maria Feronika. “Selaku staf saya diperintah oleh Buk Maria untuk meminta gaji cs ke Bagian Umum. Tentu saya punya atasan yaitu Kasubag Rumah Tangga dan Kabag Umum, saya tidak pernah langsung menerima uang itu dari bendahara melainkan dari Kasubag langsung saya serahkan kepada Buk Maria.”
Lazimnya, dilanjutkannya, “Kapasitas Buk Maria pada saat itu adalah istri Walikota dan dia jugalah yang membayarkan gaji cs itu setelah saya terima dari kasubag bagian rumah tangga,” terang Rici.
Discussion about this post