ADVERTISEMENT
Senin, 7 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Honor Gugus Tugas Padang Pariaman Tak Jelas, Budi Mulya : Tanggung Jawab Pimpinan

by Redaksi
24 Juni 2020
in FOKUS INVESTIGASI, IN-DEPTH
Reading Time: 2min read
Honor Gugus Tugas Padang Pariaman Tak Jelas, Budi Mulya : Tanggung Jawab Pimpinan
ADVERTISEMENT

Padang Pariaman — Kepala BPBD “kebakaran ekor”. Pasalnya, setelah tadinya ia mengatakan sudah membayarkan honor petugas Covid-19, Senin (22/6/2020) kepada wartawan, melalui pesan di WhatsApp-nya. Namun prakteknya tidak seperti yang diduga.

Kenyataannya, Zahirman Kepala Dinas Kominfo mengakui bahwa dirinya sama sekali belum menerima honor hingga saat ini. Sesuai dengan SK Bupati Padang Pariaman, Nomor : 179/KEP/BPP/2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Padang Pariaman.

BERITA LAINNYA

Humas Kemenag Sebar Tuduhan, Tutupi Fakta Pungutan di MTsN 2 Pariaman dan Diskreditkan Wartawan

Parah! Kepsek MTsN 2 Pariaman Akui Pungut Biaya Puluhan Juta dari Murid untuk Pembangunan Sekolah, tapi Nihil Realisasi

Dibangun Dana Milyaran, Proyek Mangkrak Embung Sumpahan Dikeluhkan Warga

Menengarai hal itu. Pada Senin malamnya (22/6/2020), pasca diterbitkannya pemberitaan dengan judul, “Parah! Pemkab Padang Pariaman Belum Terima Honor”, sekelebat Budi Mulya jadi “kebakaran ekor”.

ADVERTISEMENT

Dia meluruskan, menurutnya honor yang belum diterima Zahirman itu adalah honor gugus tugas, bukan honor posko Covid 19. “Kita di BPBD hanya berkewenangan membayar honor operasi lapangan, kalo honor gugus tugas, kita semua belum diterima seluruhnya, tapi bukan kewenangan dari BPBD untuk bayarkannya,” katanya.

Karena menurut Budi lagi, dalam SK bupati tentang gugus tugas, segala unsur terkait memang belum terima honor, “Dan dana yang kami terima dari BPKD hanya untuk pembayaran honor operasi lapangan, bukan untuk honor gugus tugas.”

Dalam SK bupati itu, kata Budi melanjutkan, BPBD hanya melaksanakan operasi lapangan bersama TNI, Polri dan instansi terkait. Sementara untuk pembayaran honor gugus tugas, belum ada pembicaraan dengan pimpinan detail rencana mekanisme pembayaran honor gugus tugas.

“Jadi honor yang diajukan dan disetujui pimpinan itu, untuk honor operasi lapangan bersama TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, Dinkes, PMI dan Tagana Dinsos. Memang seluruh anggota gugus tugas yang terlibat dalam SK bupati itu menanyakan masalah honor tersebut, tapi belum ada pembicaraan detail mekanisme pembayaran bersama pimpinan. Mudah-mudahan ada jalan kaluarnya dalam waktu dekat,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Armen Rangkuti yang juga dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, merasa kelimpungan. Dia mengaku tidak mengetahui honor yang dimaksud apakah ada dalam RAB.

“Saya cek dulu apa sudah naik SPJ pencairannya. Apakah sudah ada di RAB atau belum nanti saya lihat dulu,” tukuknya.

ADVERTISEMENT

Di kesempatan berbeda, Armen mengklarifikasi, bahwa ada uang harian yang dibayar berdasarkan surat tugas. “Memang ada uang harian yang dibayar berdasarkan surat tugas, namun untuk teknis dan administrasi. pendukung dan lebih jelasnya dengan BPBD saja diminta,” tutur Armen Rangkuti.

Di sisi lain, Anggota DPRD Padang Pariaman, Ramli, S.Sos dari Fraksi Gerindra ketika diminta komentarnya. Mengatakan tidak ada alasan untuk menutupi informasi kepada media, kini kan sudah era keterbukaan dan tidak ada yang perlu dirahasiakan, dalam pemakaian uang negara.

ADVERTISEMENT

“Saya sarankan kepada Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, untuk memanggil Sekda supaya diperintahkan untuk melakukan jumpa pers, agar semua publik mengetahui kemana uang negara dalam masa Covid 19 itu dibelanjakan,” tegas Ramli.

Menurut Ramli, kami di Dewan sadang membahas LKPJ Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni  Kami sudah pertanyakan hal itu.  Informasi kepala BPPD udah di bayarkan.  Kami DPRD minrak Kadis BPBD dan Sekda komprensi pers terhadap persoalan ini.

Ditambahkan Ramli, sebelum penegak hukum bertindak akan lebih baik dibuka secara detail kepada masyarakat. Termasuk honor Gugus Tugas  yang belum dibayarkan.Kalau  memang tidak dibayarkan, kenapa alasannya. Soalnya, dalam SK Bupati Padang Pariaman Nomor : 179/KEP/BPP/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019.

“Dalam diktum lima dinayatakan biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020. Artinya, anggarannya sudah ada. Kalau sudah dianggarkan kenapa tidak dibayarkan aneh kan,” tambah putra VII Koto ini.

Ketua Pekat IB Padang Pariaman Irmansyah ketika dikonfirmasi ulang, mengatakan akan melaporkan persoalan  ini secara tertulis kepada Kejaksaaan Negeri Pariaman. “Inshaa Allah, kita akan buat laporan supaya Kejaksaan Pariaman dapat meninda lanjuti persoalan ini,” ucap Irmansyah. (IDM)

Share227TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal Kepemimpinan Indra Catri Selama di Kabupaten Agam

Next Post

Tim Analis Binter Pusinfoter Pusterad Kunjungi Kodim 0813 Bojonegoro

Next Post
Tim Analis Binter Pusinfoter Pusterad Kunjungi Kodim 0813 Bojonegoro

Tim Analis Binter Pusinfoter Pusterad Kunjungi Kodim 0813 Bojonegoro

Asal Jadi, Kontraktor Ngaku Pekerjaan CV Karya Pratama Tak Ada Kontrak

Asal Jadi, Kontraktor Ngaku Pekerjaan CV Karya Pratama Tak Ada Kontrak

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI