Agam—Tercatat sebanyak 10.857 kepala keluarga sudah disetujui gubernur sesuai Pergub.No.24 tahun 2020 tentang JPS bagi masyarakat terdampak pandemic covid19 di Sumbar. Sementara Kabupaten Agam menjadi daerah ketiga di Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai daerah penerima bantuan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Dalam kesempatan tersebut Rahmi Artati, kepala dinas sosial (Kadinsos) Agam mengatakan Kamis,(30/4) malam, khusus untuk kabupaten Agam, prosess pencarian dana JPS itu sudah bisa direalisasikan pekan depan melalui PT.Pos Indonesia.
Dijelaskan, sesuai mekanisme yang ditetapkan, data yang diusulkan Pemkab.Agam pada gubernur Sumbar, sudah ditetapkan Kamis sore, setelah dinyatakan lolos verifikasi dari Pemprov.Sumbar, dimana dana tersebut dicairkan melalui PT.Pos Indonesia yang akan diantarkan petugas pos ke rumah warga penerima JPS.
“ Alhamdulillah, 1 paket bantuan dari Pemprov Sumbar sudah bisa diterima masyarakat kabupaten Agam yang terdampak covid19. Sementara yang diusulkan ke Kemensos RI, masih dalam proses verifikasi data ditingkat pusat, “ jelas Rahmi Artati lagi.
Sementara dalam siaran Pers dari Biro Humas Pemprov.Sumbar, Kamis,(30/4) gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah menandatangan Pergub.No.24 tahun 2020, tentang JPS, dan sudah disetujui 3 daerah yang sudah lolos verifikasi data, masing-masing kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam.
Dijelaskan, besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar ini adalah Rp. 600.000/KK per bulan, yang akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp. 1.800.000 / KK.
Daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS provinsi dan dinyatakan lengkap pada hari ini Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam, masyarakat ketiga daerah ini telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar.
Dana JPS Provinsi Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat tahap I untuk 2 (dua) bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020, artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp. 600.000 x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 / KK
Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan rumahnya akan ditempeli sticker penerima JPS, agar ada transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat.
Aji
Discussion about this post