SAWAHLUNTO,RI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto menjatuhkan hukuman Dua tahun terhadap terdakwa Nengsih Hartati terkait kasus penipuan terhadap pelapor Tri Puji Rahayu, seorang pengusaha mini market dikota tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ketua Majels Hakim Dede Halim,SH memalui Video Conference (Vidcon) Kamis (30/4/2020) memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dan barang bukti dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang disampaikan Jaksa Untung Syaputra menuntut terdakwa selama tiga tahun kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya Nengsih Hartati terbukti penipuan secara berlanjut, melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan JPU dalam sidang kasus ini, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta biaya perkara Rp3.000 dibebankan kepada terdakwa.
Mendengar putusan majelis hakim dua tahun kurungan ini terdakwa melalui penasehat hukum Boy Purbadi menyatakan pikir – pikir dalam tujuh hari sejak putusan.
“ jaksa juga menyatakan piker-pikir dalam tujuh hari sejak putusan ini” sebut Untung Syahputra yang mengikuti Vidcon di kejaksaan negeri kota Sawahlunto. (Inv.02)
Discussion about this post