SAWAHLUNTO – Diduga aksi Leo Ramansyah (29) pelaku penipuan dan penggelapan dua unit mobil harus terhenti oleh Unit Reskrim Polsek Barangin didukung Opsnal Reskrim Polres Kota Sawahlunto setelah ditangkap di Muaro Bungo Provinsi Jambi, Selasa (29/1) lalu, korbannya bukan hanya dikawasan kota Sawahlunto saja.
Kapolsek Barangin Iptu Dani Salman menyatakan secara laporan sudah disampaikan ke Polres dan Polda Sumbar usai penangkapan di Muaro Bungo, Selasa (29/1) lalu.
“ pelaku warga Perumahan Ramayani 1 blok C no 4 Muaro Bungo itu kerap berpindah-pindah serta pernah bekerja di showroom mobil dikota Padang dan pernah menggadaikan mobil yang direntalnya di Sibolga propinsi Sumatera Utara” jelas Kapolsek Sabtu (9/2)
Kanit Reskrim Polsek Barangin Aipda Efi Hendra menyatakan informasi yang didapat diduga aksi pelaku bukan hanya dikota Sawahlunto saja.
“ apabila ada korban yang melaporkan tindakan pelaku yang merugikan atau melakukan aksi yang sama didaerah lain. Dan sampai kini belum ada yang melaporkan kecuali korban dua unit mobil yakni Avanza milik Ardi dan Xenia milik Elpi warga Sawahlunto” jelas Efi.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan dua korban yang mobilnya dirental tersangka tahun 2017 lalu sesuai LP/16/VII/2017-SPKT I POLSEK, tanggal 21 Juli 2017. Tersangka merental mobil namun menggadaikannya di Sibolga Sumatra.
Setelah penangkapan di Kantor Sinarmas Jalan Rangkayo Hitam Kel.Bungo timur, Kec.Pasar Muara Bungo pelaku ditahan di Polsek Barangin guna pengembangan penyidikan karena sudah ada informasi terkait aksi tersangka bukan hanya di Kota Sawahlunto saja. (tumpak)
Discussion about this post