JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi resmi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus yang menjerat eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Laporan diterima oleh Penerima Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Swasti Putri M dengan pelapor Kurnia Ramadhana. Barang bukti yang diserahkan adalah satu berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.
“Hari ini kita melaporkan saudara Yasonna H. Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice (OJ),” kata Kurnia Ramadhana, Kamis (23/1).
Kurnia menantang Firli Bahuri Cs untuk menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus merintangi penyidikan tersebut.
“Harusnya ini jadi tantangan bagi Firli dan empat pimpinan lain,” ujarnya.
Selain itu, Kurnia menyebut bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot jabatan Menkumham dari Yasonna.
“Dan kami minta Presdien (Jokowi) mencopot Yasonna,” tuturnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Transparency International Indonesia (TII), dan beberapa lainnya.
(Politik today)
Discussion about this post