PARIAMAN – Ketua Koppas Syarikat-B, Ilham Ilyas melaporkan Walikota Pariaman ke Polres Pariaman. Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan itu, ditujukan ke Kapolres Kota Pariaman.
Ilham Ilyas yang ditemui media dalam diskusi bersama tokoh (eksponen) Pariaman, Alwis Ilyas dan Jhony Manday di sebuah warung kopi, di Simpang Tabuik, Pariaman, Selasa (27/3), membeberkan jika dirinya mewakili lembaga Koppas Syarikat-B telah melaporkan walikota ke polisi pada Senin (26/3) kemaren.
“Benar, Walikota Pariaman telah kita laporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan pasar kemaren, Senin (26/3). Sehingga, akibat perbuatan itu menimbulkan kerugian moril dan materil terhadap pemilik kios/bangunan pasar,” sebut Ilham.
Ilham menuturkan, bahwa dirinya barusan sudah dihubungi melalui seluler oleh anggota kepolisian menghadap Kasat Reskrim Polres Pariaman. “Barusan kita dihubungi. Ini mau siap-siap bergegas ke sana (Polres Pariaman),” sebutnya.
“Kita sudah dihubungi oleh anggota kepolisian, untuk menemui Kasat Reskrim. Di antara pembahasan yang dilakukan, kita memberikan dua opsi secara tertulis. Opsi pertama ganti rugi atas peruntuhan toko sebesar Rp100 juta per unit toko, kios dan los yang diruntuhkan. Atau opsi kedua, dibolehkan pembangunan namun, pedagang pemilik kartu kuning diberikan jatah gratis (kepemilikan toko) di pasar yang baru dibangun, lalu dengan catatan kartu kuning yang lama diperbaharui,” jelasnya lagi Rabu (27/3).
Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP. Andri Kurniawan maupun Kasat Reskrim Iptu Ardiansyah Rolindo yang dihubungi media, mengelak memberikan keterangannya terkait dengan pelaporan tersebut.
“Masalah teknis silahkan ke Kasat Reskrim,” elak kapolres singkat yang ditulis melalui pesan WA ke media.
Senada dengan Kasat Reskrim Iptu Ardiansyah yang juga dihubungi media melalui pesan WA. Dia mengatakan belum mengetahui perihal laporan tersebut. “Belum ada (laporan) nanti coba saya cek,” kata Ardiansyah.
Lebih jauh Ilham menerangkan, terkait dengan pemanggilan dirinya oleh Polres Selasa kemarin bertujuan untuk mencarikan solusi alternatif agar persoalan tersebut bisa dimediasi. “Jadi tujuan kemaren itu kita dipanggil agar dapat dimediasi, dengan harapan tuntutan atau opsi yang kita tawarkan dipenuhi secara tertulis,” pungkasnya.
Namun, ketika ditanyakan terkait dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP), Ilham berujar, rencananya akan diberikan hari Jumat depan. (Idm)
Discussion about this post