PASAMAN – R.Investigasi — Untuk meningkatkan profesionalisme Polres Pasaman, Polda Sumbar gelar Penyuluhan Hukum di Aula Mapolres Pasaman, Rabu (29/01/2020).
Kegiatan ini dihadiri, Wakapolres Kompol Ahmad Yani, Kabag Ops Kompol Irwan Santoso, Kabag Sumda Akp Jon Hendri, Polsek, perwira staff, ASN dan anggota Polres Pasaman.
Materi dalam sosialisasi tersebut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum agar para anggota polri memahami tentang peraturan perundang- undangan yang terbaru sehingga selalu update akan produk perundangan-undangan yang ada.
“Dengan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum, semoga anggota dalam pelaksanaan tugas akan menjadi baik serta tegas dalam mengambil keputusan dilapangan,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi kita semua, bagi personil di Polres dan Polsek, hal tersebut karena langsung bersinggungan dengan masyarakat.
“Kepada anggota bisa lebih mengerti dan paham tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan disiplin Kepolisian yang disampaikan pada sosialisasi ini,” harap Kapolres.
(Ris/Bud)”
Discussion about this post