Lubuaksikapiang — Meningkatkan kesadaran apalagi merubah parilaku seseorang atau warga pada saatnya memang perlu melalui tindakan dengan sanksi hukum (represif). Menilai sudah perlu dilakukan aparat Pemkab Pasaman bersama petugas terkait, maka bagi pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) kini sudah dilakukan tindakan represif.
Bupati Pasaman H.Benni Utama,SH,MH ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu menegaskan, setelah melalui proses sosialisasi dan edukasi, sesuai dengan regulasi yang ada, para pelanggar Prokes sudah dikenakan sanksi hukum.
“Tundakan tegas itu memang sudah perlu diterapkan , melihat masih banyak warga yang abai terhadap Prokes . Padahal Pasaman yang berbatasan langsung dengan beberapa provinsi tetangga, cukup rawan menjadi masuknya Covid 19”, imbuhnya.
Menurut Benni, bersama petugas terkait seperti Polres dan Kodim Pasaman, selain melalui razia bersama atau program kegiatan lembaga lintas sektoral di jalan raya juga dilakukan di pasar-pasar.
Para pelanggar Prokes akan dikenakan sanksi sesuai Instruksi Presiden maupun Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 berupa denda uang.
Sejalan dengan itu, upaya penyadaran warga terhadap Prokes pun terus dilakukan sampai tibgkat kecamatan, nagari serta Puskesmas yang ada di daerah itu.
Demikian juga dalam penyediaan sarana pelayanan untuk perawatan maupun isolasi bagi pasien Covid 19 susah ditingkatkan jumlahnya dari 10 menjadi 23 ruangan.
Melalui berbagai upaya dan pemberian sanksi itu, Benni Utama berharap dapat meningkatkan kedaaran bahkan menjadikan Prokes bagi warganya memang sebagai budaya baru yang menjadi kebutuhan. (Pon)
Discussion about this post