PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Pesisir Selatan untuk kepastian hukum kepemilikan lahan berupa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang dikelola investor yang ada di daerah setempat, Kamis (1/4).
Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd. memimpin langsung rapat koordinasi pemutakhiran data dan keabsahan kepemilikan lahan berupa HGU perkebunan kelapa sawit oleh investor.
“Perhatian ini sebagai bentuk usaha kita menyejahterakan masyarakat yang telah menjadi prioritas Pemerintah Pesisir Selatan, kita juga harus memperhatikan kelangsungan investasi yang juga dijamin kenyamanan usahanya,” kata Bupati Rusma Yul Anwar.
Lanjut dikatakan, bersama instansi terkait bupati, hendak merumuskan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dari data yang dihimpun saat ini terdapat 36,7 ribu Ha lahan yang dikelola oleh 12 perusahaan/ investor yang ada di wilayah ini. Rata-rata HGU-nya akan berakhir pada tahun 2029 nanti,” ungkap bupati.
Untuk itu pihaknya akan mengumpulkan data-datanya terlebih dahulu melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, DPMPTSP, Kantor BPN dan Kantor Pengelolaah Hutan Produksi.
“Kami memerintahkan Bapedalitbang untuk menindaklanjuti hal ini bersama stake holder terkait,” tutup Bupati. (Robi)
Discussion about this post