TANAH DATAR – Guna terus menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilkum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku berinisial AR (21) berhasil diamankan pada hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku AR sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.
Hasilnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku AR yang sedang berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Discussion about this post