ADVERTISEMENT
Selasa, 1 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan Polisi, Wartawan Media Online Tuntut Kapolda Sumbar di Praperadilan

by Redaksi
2 Agustus 2022
in FOKUS INVESTIGASI, HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan Polisi, Wartawan Media Online Tuntut Kapolda Sumbar di Praperadilan
ADVERTISEMENT

TANAH DATAR – Sidang pertama gugatan praperadilan jilid II yang diajukan Pemohon seorang wartawan media online nasional asal Kabupaten Tanah Datar Joni Hermanto dengan Termohon Kapolda Sumbar terkait tindakan polisi dari Polsek Lima Kaum yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan yang merupakan seorang residivis yang digelar, Selasa (02/08).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar dengan hakim tunggal Apri Yeni Asni Bawamenewi, S.H. dengan perkara nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN Bsk beragendakan pembacaan surat gugatan oleh Pemohon.

BERITA LAINNYA

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

Polisi Gadungan Tipu Korbannya Lewat Facebook Marketplace, 2 Penipu Ditangkap Polres Jakbar di Cengkareng

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Dalam surat gugatan Pemohon Joni Hermanto memahami bahwa permohonannya bukanlah objek praperadilan, namun Joni berharap hakim bisa melahirkan yurisprudensi dengan menciptakan terobosan hukum baru.

ADVERTISEMENT

Menurut Joni, dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melahirkan/melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan.

ADVERTISEMENT

Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan.

“Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dua perkara Praperadilan Nomor : 38/Pid.Prap/2012/ PN.Jkt-Sel. dan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai
Tersangka”,” ucap Joni membacakan surat gugatannya di ruang sidang PN Batusangkar, Senin (02/08).

Joni menambahkan bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yuriprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP.

“Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu kontrol dan koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan serta tatanan hukum yang ada,” lanjutnya.

Sementara saat ditemui usai sidang, Joni menduga bahwa penyidik tidak berani menahan tersangka karena pengaruh tersangka yang begitu besar.

“Segitu besarnya kah pengaruh tersangka sehingga penyidik memberi perlakukan istimewa terhadapnya?, dimanakah penyidik memposisikan rasa keadilan bagi saya atau masyarakat secara umum selaku korban? Jangan dengan berlindung di balik kewenangan penyidik bisa berlaku semena-mena,” imbuh Joni.

Menurut Joni ruang lingkup praperadilan sejatinya telah dibatasi dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, namun ternyata perkembangan hukum akhir-akhir ini telah menerobos batas-batasan tersebut dan bahkan mendahului pembahasan Rancangan KUHAP.

“Perkembangan hukum merupakan wujud nyata dari implementasi teori responsif yang menguraikan hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat. Perluasan ruang lingkup praperadilan khususnya mengenai penetapan tersangka telah dimulai sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. “Begitu juga dengan tindakan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka untuk perkara yang dapat dilakukan penahanan tanpa melalui prosedur hukum yang benar diharapkan bisa menjadi ruang lingkup Praperadilan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya hal itu adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan hak hukum bagi saya karena adanya potensi mengulangi perbuatan yang akan dilakukan oleh tersangka terhadap saya, maka seharusnya tindakan penyidik itu merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata Praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi hak hukum saya dari tindakan sewenang-wenang penyidik serta tindakan pengulangan perbuatan oleh tersangka,” ujarnya.

Selain telah melayangkan gugatan praperadilan, Joni juga akan melaporkan semua penyidik yang ia nilai semena-mena itu ke Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Sumbar dan Kepala Biro Wasidik Mabes Polri.

“Saya memang bukan pengacara, pratiksi hukum dan orang yang tahu banyak tentang hukum, tapi itu bukan berarti menutup celah bagi saya untuk mengguncang dunia peradilan dengan lahirnya sejarah baru/terobosan hukum baru/yurisprudensi yang akan diputuskan oleh hakim,” tutupnya. (Spa)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati H.Benny Utama Sambut Kunjungan Dirjen PB Kementrian Kelautan dan Perikanan

Next Post

Rektor UNP Sosialisasikan Program World Class University pada Mahasiswa UNP

Next Post
Rektor UNP Sosialisasikan Program World Class University pada Mahasiswa UNP

Rektor UNP Sosialisasikan Program World Class University pada Mahasiswa UNP

Bedah Persoalan dalam Pemilu, MOI Sumbar Undang KPU dan Tokoh-tokoh Politik Sumbar

Bedah Persoalan dalam Pemilu, MOI Sumbar Undang KPU dan Tokoh-tokoh Politik Sumbar

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI