PARIAMAN, REPINVESCOM
Polres Kota Pariaman meringkus pelaku curamor Musriandi (22) di Padusunan Desa Kampung Gadang. Tersangka warga Padusunan itu diringkus di salah satu rumah makan Kota pariaman (28/2/2018).
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan di Pariaman pada malam hari lepas sholat isha, dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawan, dan petugas mengamankan 1 unit sepeda motor bekas curian Honda Beat warna merah, setelah dilakukan pemeriksaan dari pengakuan tersangka sudah mencuri 2 unit sepeda motor yaitu 1 unit Mio Soul dan 1 unit Mio Sporty,” ujar AKP Ilham.
Penangkapan berlangsung berawal dari informasi yang dilaporkan oleh korban yang mengenal tersangka, korban melopor pada malam hari setelah siang hari motornya di gasak oleh tersangka.
“Dalam melakukan aksinya dia pura-pura menumpang pada korbanya untuk mengantarkannya kesuatu tempat, dan di tengah jalan tersangka merebut paksa sepeda motor dengan mengancam korban dengan kata akan membakar sepeda motor tersebut, korban umumnya menyasar remaja yang masih sekolah,” ucap ilham.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata motor sudah berpindah tangan dengan inisial H yang diduga sebagai penadah motor curian tersebut, H ditangkap tengah malam di Balai Naras.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman maksimal selama 9 tahun dan untuk penadah terancam Pasal 480.
Discussion about this post