“Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” tegas Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono, Senin (8/1/2018) dikutip dari Kompas.com
PARIAMAN, REPINVESCOM
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, dipetik dari artikel yang ditayangkan Kompas.com dengan judul “Pilkada 2018, ASN Terbukti Tak Netral Langsung Diberhentikan Sementara”, menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara ( ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat. Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.
Berita Terkait : Sanksi Pidana Mengancam Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
Hal tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Menpan-RB Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018; Surat KASN Nomor 2900 Tahun 2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018; Surat Edaran Kemendagri Nomor 273 Tahun 2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Fasilitas Pemerintah Daerah; Surat Kemendagari No. 270/729/OTDA, tanggal 29 Januari 2018 tentang Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Adapun permasalahan yang dilakukan oleh oknum ASN Ferry Sanovel, membuat informasi bohong di WA grup Genius Mardison (GEMA) terkait isu Pilkada Serentak 2018. Sekelebat kiriman WA grup itu tiba-tiba diterima media ini. “Informasi : bahwa KPU dan Panwaslu satu Grup FB dengan Tim MARI dan Iklash Darma Murya,” tulis Ferry di WA grup Genius Mardison sembari menambahkan, “Dua lembaga ini seperti momok dan hantu bagi tim kita. Kecurangan pasti terjadi karena indicator persekongkolan yang sudah disetting oleh Muklish,” umbarnya lagi.
Berita Terkait : Pilkada Kota Pariaman 2018, Wako Mukhlis R: ASN Harus Netral
Dia beralasan, menurutnya apa yang dia sampaikan tersebut berada di WA grup bukan publik, “Coba amati kata adek itu. Dan satu lagi saya sampaian ini di group, bukan di publik. Apapun yang saya tulis di grup, dari postingan saya, bisa saja kawan berpendapat lain,” jawab Ferry menanggapi pertanyaan media yang dihubungi via messenger Facebooknya merujuk komentar Ikhlas Darma Murya di salah satu postingannya, menengarai status yang membahas tentang akun Facebook KPU dan Panwaslu Kota Pariaman yang sempat menghilang dari peredaran.
Saat itu akun Ikhlas Darma Murya membalas komentar akun Facebook yang tidak dikenalnya. Sebelumnya Ferry belum sempat menjawab langsung pertanyaan media dengan berdalih rekan-rekan Tim GEMA yang dia sebut masih mencari bukti. “Sabar dek, orang-orang itu sedang mengumpulkan bukti, nanti kita bahas, saya sedang sibuk,” ujarnya mengakui orang-orang yang dia maksud merupakan Tim GEMA. “Iya (Tim Gema),” tambahnya mengakui.
“Banyak bukti yang tidak saya masuakan di sini. Itu untuk pamungkas saya.” Katanya mengakhiri.
Anehnya, Ferry Sanovel sendiri belum meyakini jika statmen yang ditulisnya itu dapat dipertanggung jawabkannya. “Belum yakin,” sebutnya ketika ditanya tentang pertanggung jawabannya menebar informasi sesat. Tak lama, Ferry mengirim screenshoot perkacapan Ikhlas Darma Murya di kolom komentar yang memposting tentang informasi menghilangnya akun KPU dan Panwaslu dari peredaran.
Sejauh ini, KPU dan Panwaslu maupun Walikota Mukhlis Rahman, belum media hubungi terkait dengan percakapan Ferry Sanovel di WA grup Genius Mardison yang menulis informasi sesat dengan menyebut 2 nama lembaga resmi penyelenggara Pilkada (KPU & Panwaslu Kota Pariaman) dan dua nama pimpinan di badan yang berbeda yakni Ikhlas Darma Murya (Pemred media siber Reportase Investigasi) dan Mukhlis Rahman yang tak lain pimpinan Ferry sendiri sebagai Walikota Pariaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Azwar Anas yang dimintai keterangannya sebagai lembaga swadaya masyarakat menerangkan. Bahwa perbuatan oknum ASN yang ikut berkecimpung dalam masalah Pilkada dapat dijerat dengan aturan-aturan yang menegaskan tentang netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2018. “Kalau memang terbukti, oknum itu bisa dijerat Pasal tentang netralitas ASN yang tidak netral,” ungkapnya.
Ketua LSM LAKI ini juga menyinggung tentang isu mengenai legitimasi lembaganya yang mendukung salah satu Paslon Mahyuddin-Ridwan (MARI) dalam perhelatan Pilkada kali ini, “Malah saya herannya LAKI menyatakan sikap berpolitik untuk membangun negri tanpa korupsi, banyak yang tidak senang dan rebut begana-begini. Nah, sekarang giliran Tim GEMA ketahuan ASN terlibat berpolitik, kenapa adem-ayem?,” ulasnya berujar.
Berita Terkait: Muak dengan Isu-isu Korupsi, LAKI Pariaman Komit Gandeng MARI
(Bersambung)
(TIM)
Discussion about this post