Limapuluh Kota — DPRD Kab. Limapuluh Kota, telah anggarkan dana untuk penanganan Covid-19, dana ini sudah sediakan 15 miliar untuk segera dicairkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Deni Asra, S.Si, selaku Ketua DPRD Lima Puluhkota dari Fraksi Gerindra yang didampingi oleh Wakil Ketua Wendi Chandra, ST dari Fraksi Demokrat dan Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar dalam rapat pimpinan bersama,
Ketua-Ketua Fraksi DPRD Limapuluh Kota yang juga dihadiri oleh: Khairul Apit selaku (Ketua Fraksi Gerindra), Sastri Andiko, SH (Fraksi Demokrat), Beni Murdani, SE (Fraksi PKS), Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, SH (Fraksi PPP), Drs. Epi Suardi (Fraksi Hanura), Mulyadi, ST., ME (Fraksi PAN), H. Darlius (Fraksi PKN) Di ruangan Rapat Pimpinan, Selasa (28/4).
Rapat pimpinan bersama ketua fraksi-fraksi ini, dan komisi-komisi yang turun langsung ke lapangan, melakukan monitoring guna cek anggaran Covid-19,
apakah anggaran-angaran ini sudah sampai ke tengah-tengah masyarakat yang terdampak akibat wabah Corona ini atau belum.
Dari hasil monitoring tersebut ditemukan bahwa: APD di RSUD dan Puskesmas-puskesmas yang ada, tidaklah lengkap dan kurang memadai dan sangat jauh dari kata cukup.
Dan bantuan berupa sembako juga belum diterima oleh masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 ini,
dan banyak masyarakat yang sudah mengeluh akan hal tersebut.
Ketua DPRD Deni Asra kembali menegaskan, “Sehubungan Kota Payakumbuh telah diketahui ada dua orang yang telah positif Covid-19, kita tidak mau kecolongan, karena daerah tetangga sudah terjangkit oleh virus tersebut, dan kita tidak mau wabah tersebut merebak kewilayah Limapuluh Kota,” ungkapnya.
“Sementara kita belum punya kesiapan terhadap Alat Perlindungan Diri (APD) bagi tenaga-tenaga medis kita yang berada di garda depan di Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas,” katanya.
“Sementara anggaran 15 miliar tersebut yang semulanya diperuntukan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan didistribusikan kepada rumah sakit dan puskesmas, belum dicairkan oleh Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas penanganan covid-19 ini,” ujar Deni Asra.
Kemudian ditambahkannya, DPRD minta Bupati selaku Ketua Gugus Tugas penanganan covid-19 untuk segera melakukan tindakan untuk mencairkan dana yang sudah kita anggarkan dalam waktu tiga hari ntuk penangganan Covid-19 ini, dan segera memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah ini.
“Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota ini, dan hal ini berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar dalam tiga hari ini dapat di cair kan oleh bupati, karena masyarakat sudah menunggu bantuan itu,” jelas Deni Asra.
Nada kecewa juga disampaikan, Wakil Ketua Wendi Chandra dan Syamsul Mikar, sehuhubungan belum adanya pencairan dana untuk penanganan Covid-19 ini, Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Limapuluh Kota mengaku akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dari APBD Limapuluh Kota ini.
Meskipun pihaknya belum mengetahui secara detail anggaran yang digunakan untuk penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Limapuluh Kota. “Insya Allah, DPRD 50 Kota akan terus melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Limapuluh Kota ini,” ujar Syamsul Mikar.
Sebelumnya anggaran itu dibahas, dana ini akan digunakan untuk menangani permasalahan yang timbul selama masa pandemi Corona ini. “Anggaran tersebut juga digunakan untuk mencegah penyebaran virus Corona. dan saat ini kita menunggu tindak lanjut dari Ketua Tim Gugus Tugas penanganan covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota,” singkatnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Ketua Fraksi ini, semuanya sepakat dana yang 15 millyar ini agar dapat dicairkan dalam waktu tiga hari oleh pemerintah daerah, supaya penanganan Covid-19 ini dapat dilakukan secara maksimal dan dapat segera kita salurkan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 ini.
“Dan kita membuat aturan yang sangat jelas mengenai PSBB di Limapuluh Kota ini, bukan hanya himbauan belaka sehingga tidak terjadi tumpang tindih tentang aturan yang ada baik di tingkat kecamatan maupun nagari, agar bisa memahami dangan aturan dan dasar yang jelas,” tukasnya menjelaskan. (bbz)
Discussion about this post