Pesisir Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan penegak hukum harus tindak tegas keberadaan tambak udang di kawasan pantai Kampung Koto Baru, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, yang diduga tidak mengangtongi izin dan juga telah merusak pohon cemara di kawasan pantai.
Tomi Adam Kepala Dapertemen Kajian Advoksi Kampanye Walhi Sumbar mengatakan, jika keberadaan tambak tersebut tidak memiliki izin dan diduga merusak pohon cemara . Maka, para penegak hukum baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan harus segera memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebab berdasarkan data dan pengamatan Walhi sendiri, parktik tambak undang di Pesisir Selatan itu sudah menyalahi aturan Undang-undang. Yaitu Undang-udang 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup.
“Pihak Kapolda dan Kejaksaan mesti cepat memprosesnya. Apalagi, sudah ada indikasi-indikasi pelanggarannya seperti tidak memiliki izin dan juga telah melakukan penebangan terhadap pohon konservasi cemara,”katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/6/2021).
Kendati demikian, disampaikannya, dampak aktivitas tambak udang ini sangatlah berbahaya. Karena, dari awal berbagai aktivitas tambak sudah merusak beberapa ekosistem lingkungan.
Pertama, kerusakkan yang ditimbulkan mulai dari pembukaan lahan disepanjang pesisir pantai yang membutuhkan lahan yang cukup luas. Kedua, penarikkan air laut kedalam lokasi tambak. Sehingga, dampak penarikkan debit air yang dibutuhkan berdampak sendimen yang membuat material pasir juga tertarik.
“Proses kegiatannya sangat berbahaya dari awal. Karena dia masif dilapangan. Dari awal sudah merusak ekosistem pantai. Ditambah lagi, melakukan penebangan terhadap pohon cemara, “ujarnya.
Selain itu tambahnya, yang lebih berbahaya lagi berdasarkan temuan kawan-kawan dari Walhi dilapangan, yaitu pembuangan limbah tambak yang dibuang ke kawasan sungai.
“Limbahnya dibuang ke sungai. Itu sudah merusak ekosistem sungai. Belum lagi, udang-udang yang mati baunya sangat mengganggu,”ujarnya lagi.
Kedepannya lanjut Tomi, persoalan ini mesti segera diselesaikan sebab keberadaan tambak di pesisir pantai Sumatera Barat dari tahun ketahun terus bertambah banyak.
“Selain penegak hukum, pemerintah harus lebih memprihatinkan persoalan ini. Terutama dari segi regulasi yang mengatur dampak kerusakkan yang disebkan usaha tambak. Jangan izinnya hanya sampai Nali Nagari saja, karena izin dari wali nagari tidak menjamin bagaimana lingkungan tidak dirusak. Sekali lagi, kita berharap penegak hukum dan pemerintah dengan cepat menyikapi persoalan ini, “tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan keberadaan tambak udang di Kampung Koto Baru, Nagari sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir diduga telah melakukan pencemaran terhadap penebangan cemara laut, dan memakai sempadan pantai sebagai lahan usaha.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengungkapkan, kondisi itu terpantau sejak beberapa tahun terakhir. Menurut nya, pihak sudah sering untuk melakukan konfirmasi, namun pemilik terkesan enggan untuk ditemui.
“Kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi langsung ke pemiliknya. Namun, saat kami konfirmasi, pemiliknya terkesan mengelak. Bahkan, untuk kondisi ini kami datang konfirmasi bersama Dinas Perikanan,” ungkapnya.
Diketahui, cemara laut dengan nama latin casuarina equisetifolia merupakan spesies dari monotypic taxa. Selain, meningkatkan agregasi tanah dengan cara memperbesar granulasi dan porositas tanah. Cemara laut juga dapat memperbaiki unsur hara di dekat tegakannya. Selain sebagai peneduh, cemara laut itu juga dapat membantu menanggulangi datangnya bencana tsunami, sehingga penting dilakukan konservasi.
Menurut informasi yang dirangkum di lapangan, keberadaan tambak udang di Sungai Tunu Barat ini sudah berdiri sejak dua tahun terakhir. Namun, terpantau beroperasi dalam satu tahun terakhir ini yang dikelola oleh pengusaha luar daerah.
“Ya, tambak berdiri ada sudah dua tahun dan sampai saat kami belum mengetahui izinnya,” terangnya.
Melihat kondisi tambak udang di Sungai Tunu Barat ini, Jamirus meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan tambak udang tersebut.
Pasalnya, selain diduga belum memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan. Apalagi, pohon cemara ditanam secara nasional untuk kepentingan penahan abrasi pantai.
“Faktanya di lapangan seperti itu. Pohon cemaranya seperti sengaja ditebang. Itu kondisi ada dalam lokasi tambak,” tandasnya. (Robi)
Discussion about this post