Tujuan pertama dari kunjungan selama empat hari itu, adalah kabupaten Siak, walaupun sebelumnya sempat melihat candi Muara Takus di Batu Basurek, kabupaten Kampar, sebagai bonus perjalanan.
Semula menjadi bagian kabupaten Bengkalis, seiring bergulirnya reformasi dan semcaja efeuria penataan atau pemekaran wilayah, diikuti dengan dilahirkannya UU tebrang Pemerintah Daerah sebagai UU Nomor tahun 1979, produk Orde Baru, Siak tahun 1999 juga menjadi kabupaten baru.
Apalagi dengan sejumlah potensi sunger daya alam (SDA) termasuk minyak bumi, bagian dari ladang yang dikelola oleh Vevron, dengan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp.1 triliun sebelum pandemi, kini hanya berkisar Rp.700 miliar/tahun.
Dengan PAD yang cukup besar dan memiliki alokasi APBD mencapai sekitar Rp.2 triliun/tahun, wilayah terdiri 14 kecamatan serta 122 desa dan kampung adat, dalam menata pemerintahan, ternyata cukup agresif.
Terutama di bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) plus Statistik, mulai terbentuk tahun 2017, lebih dahulu eksis dibandingkan dengan Bukittinggi yang baru tahun 2022 nanti dinas yang satu ini memiliki tugas penuh dalam bidangnya.
Dalam usia yang relatif masih muda, Diskominfo & Statistik Kabupaten Siak, berhasil melakukan penataan dalam membangun komunikasi dan informasi.
Diantara program yang telah dilahirkan,sesuai dengan kondisi daerah, Diskominfo & Satistik Siak, berhasil membuka stasiun televisi dan siaran radio lokal, sebagai bagian sarana informasi dan komunikasi antara pemerintah kabupaten dan masyarakatnya.
Agar informasi bisa mencapai seluruh lapisan masyarakat atau warga Siak di mana pun, dapat memperoleh informasi daerah sekaligus memberikan pandangan ,kritik atau saran kepada pemerintah kabupaten, melalui program “live commemt”.
Khusus program penyampaian informasi melalui media massa yang melibatkan wartawan brrtugas di Siak, Kabid IPKS Paula Chandra mewakili Kadis Kominfo menjelaskan, dilakukan kerjasama berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub), sebagai dasar proses sampai penilaian terhadap media yang dinilai memenuho kriteri yang sudah ditetapkan.
Untuk menjamin keterbukaan dan objetivitas pemilihan media yang memenuhi sesuai Perbup, dilakukan melalui tim seleksi (Timsel) yang benar-benar terjamin independensinya.
“Tentu saja persyaratan sebuah media yang diterima dan dinilai, selain memenuhi syarat administrasi juga sejauhmana kontribusi yang diberikan selama ini kepada daerah dalam kontek win-win solution,” imbuh Kabid IPKS.
Karena itu sebagaimana diakui oleh Sekretaris PWI kabupaten Siak, bisa saja media ketua atau pengurus PWI justru tidak memenuhi persyaratan melakukan kerjasama dengan Pemkab.
Dari program komunikasi dan Informatika yang dikemas secara apik oleh Dinas Kominfo dan Statistik itulah tidak heran bila Kabupaten Siak pada beberapa tahun terakhir mendapat penghargaan “Smart City” dan Good Governance dari Kementerian Kominfo, yang bahkan baru beberapa hari lalu diterima.
(bersambung)
Discussion about this post