Oleh : Safrudin, SS, MM
(Ketua Fraksi PKS DPRD Agam)
——————————————–
Satu peristiwa sejarah penting yang perlu kita catat adalah disetujuinya Bank Nagari bertransformasi secara utuh menjadi Bank Nagari Syariah, hari Sabtu tanggal 30 November 2019 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kita ucapkan seĺamat kepada PT.BPD Sumatra Barat/Bank Nagari yang lahir pada tanggal 12 Maret 1962 (57 th usiamu kini) semoga dengan 100% berkonsep syariah akan lebih berkah dan berjaya dalam “Bersama membina citra membangun negeri”.
Sebagai sebuah perusahan daerah propinsi Sumatra Barat kiprah Bank Nagari telah kita rasakan dan terbukti sebagai “Agent of Regional Development” atau berperan sebagai motor penggerak ekonomi Sumatra Barat, membangun sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan investor dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ditengah peranya yang sangat strategis dan menjadi kebanggaan masyarakat minang, maka dengan perubahan status menjadi Bank Nagari Syariah tentunya akan berdampak kepada tingkat persaingan bisnis antar perbankan dan kesiapan masyarakat minang dengan konsep ekonomi syariah, pertanyaanya adalah bagaimanakah peluang dan tantantangan dimasa yang akan datang?hal ini sangat menarik untuk kita diskusikan.
Sedikitnya terdapat beberapa tantangan berupa kesiapan SDM pada internal Bank Nagari yang menguasai sistem perbankan syariah, perubahan jenis produk konvensional menjadi produk perbankan syariah, yang tidak kalah beratnya adalah mempertahankan dan mengembangkan nasabah yang siap dengan konsep syariah, begitu juga dengan tersebarnya cabang diseluruh pelosok nagari dibutuhkan Dewan Pengawas Syariah yang tidak sedikit agar konsep ekonomi dan perbankan syariah dapat secara konsisten terlaksana.
Dari sisi peluang kehadiran baru Bank Nagari dalam bentuk syariah sesungguhnya secara fundamental akan berperan penting dalam membangun peradaban madani Sumatra Barat dalam sisi pembangunan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah.
Secara budaya kita menyadari bahwa masyarakat minang sangat tinggi pemahaman keIslamanya dan keinginan kuatnya untuk menjalankan syariat Islam dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK) dan aspirasi ini telah ditangkap oleh organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatra Barat yang diketuai oleh Wali Kota Padang Bapak H.Mahyeldi Asharullah.
Peradaban Madani sebagaimana visi Sumatra Barat tidak akan terwujud tanpa dibangun secara bersama dengan segenap komponen kekuatan masyarakat, landasan filosofis ABS SBK akan menjadi faktual dengan ditopang dengan berbagai pilar yaitu pilar pendidikan dan kebudayaan, pilar pemerintahan serta pilar ekonomi syariah.
Pilar ekonomi syariah diyakini akan mampu membangun sebuah tatanan ekonomi yang kuat berdasarkan prinsip Islam yang bertumpu pada Aqidah dan akhlakulkarimah, sementara sistem ekonomi kapitalis dengan konsep ekonomi ribawi secara empiris terbukti tidak mampu menciptakan kesejahteraan dan keadilan ditengah masyarakat sebagaimana kita baca pada berbagai laporan penelitian/jurnal baik di tingkat nasional dan internasional.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).
Peluang yang tak kalah penting adalah keseriusan pemerintah pusat mengembangkan sistem perbankan syariah dengan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui PerPres No. 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Dimana Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, dengan melibatkan beberapa lembaga dan lembaga.
Maka dilihat dari sisi peluang dan tantangan perubahan/konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah diyakini akan menjadikan Bank Nagari Syariah akan lebih lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang dengan syarat tertanggulanginya berbagai tantangan diatas dan didukung penuh oleh pemegang saham.
Salah satu bentuk dukungan para pemegang saham yakninya pemerintah provinsi dan kab/kota se Sumatra Barat adalah menyiapkan masyarakat dengan sistem ekonomi syariah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ketengah masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya berpihak dan memilih sistem perbankan syariah berdasarkan fatwa MUI mengenai larangan memakai sistem riba.
Kesiapan masyarakat/nasabah merupakan tantangan eksternal yang tentunya sulit dijangkau oleh Bank Nagari Syariah selain tantangan internal berupa SDM, produk keuangan syariah, dewan pengawas dan lainya namun sangat dapat dijangkau oleh para pemegang saham yang notabene memiliki masyarakat.
Kampanye ekonomi syariah perlu lebih gencar dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan kalangan akademisi, para ulama dan cendikiawan serta pakar ekonomi syariah dalam bentuk seminar, pelatihan dan pembinaan ekonomi syariah agar kekeliruan pemahaman mengenai sistem ekonomi syariah dapat diluruskan.
Tanpa kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dengan sistem syariah, yakinlah bahwa pada umumnya orang masih memilih sistem konvensional yang dianggap lebih simpel dan seolah lebih menguntungkan padahal hanya semu.
Maka dari itu persaingan Bank Nagari Syariah dengan Bank konvensional lainya di Sumatra Barat akan berat dan tentunya untuk menjadi tuan rumah di kandang sendiri tidaklah semudah membalik telapak tangan tetapi tidak pula mustahil, Semoga
Wallahua’lam bissawab
Discussion about this post