ADVERTISEMENT
Rabu, 16 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sebut SK Wali Nagari Anduring Ilegal, Dwi Warman Disuruh Belajar Lagi

by Redaksi
7 Desember 2019
in -PADANG PARIAMAN
Reading Time: 3min read
Sebut SK Wali Nagari Anduring Ilegal, Dwi Warman Disuruh Belajar Lagi
ADVERTISEMENT

Padang Pariaman—Lagi, masih soal persiteruan antara Sekretaris Nagari Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam, Hardi Candra yang diangkat dan diambil sumpahnya dengan SK Wali Nagari Anduring  Nomor 36 tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Dwi Warman, SH, MH ketika diminta komentarnya, Jum’at (6/12/2019) mengatakan, sebaiknya  digugat sehingga diperoleh kepastian hukum. “Sebaiknya gugatan ke PTUN dipercepat,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Seleksi Calon Pimpinan Baznas Padang Pariaman Masuki Tahap Verifikasi Faktual

Green House Nyarai Diresmikan, Disparpora Dorong Wisata Produktif dan Lestari

Gerak Jalan Jantung Sehat Sambut Hari Koperasi ke-78, Bupati JKA Lepas Ribuan Peserta

Komentar Dwi Warman ini menanggapi pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, gugatan tersebut sia-sia, karena SK itu adalah produk hukum, baik SK wali nagari maupun SK bupati. Namun sebuah produk hukum yang lahir karena proses yang illegal, maka produk hukum tersebut batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

“Normatifnya seperti itu. Kita tak bisa hanya melihat SK nya tapi harus dilihat juga bagaimana proses lahirnya SK itu,” tukuk mantan wartawan ini.

Kata Dwi Warman, dalam soal SK wali nagari yang dia ketahui, lahir dari proses yang illegal. “Maka bupati, sesuai kewenangannya berhak membatalkannya. Jadi prinsip saya adalah bagaimana hukum dan peraturan perundang undangan dijalankan dengan benar,” tukasnya.

Begitu juga soal penahanan honor perangkat Nagari Anduring, Dwi Warman, berpendapat, camat, DPMD dan Bupati tidak boleh semena-mena. Pencairan dana honor perangkat nagari dengan rekomendasi camat harus dilanjutkan dengan catatan minus Hardi Candra.

“Kalau nama Hardi Candra dimasukkan maka camat, Kadis DPMD dan Bupati akan berhadapan dengan hukum. Wali nagari juga akan berhadapan dengan hukum dan Hardi Candra akan mengembalikan dana tersebut kembali ke Penerintah Daerah,” tukasnya lagi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, secara terpisah pada hari yang sama, dengan tersenyum  Murlis mengatakan, Pak Warman harus baca dulu UU No.30/ tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebenarnya Keputusan Bupati  terssbutlah yang cacat wewenang, harus dibatalkan segera oleh Bupati, itu yang benar.

“Mana ada Presiden membatalkan keputusan gubernur, atau gubernur membatalkan keputusan bupati/walikota, belum pernah terjadi keputusan kepala desa/Wali Nagari. Inilah baru terjadi di Padang Pariaman, inilah yang sia-sia,” kata Murlis Muhammad

Selain itu baca pula oleh pak Warman uu no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, baru komentar lagi. “Jangan asal komentar, anggota Dewan jangan menjerumuskan bupati ke dalam jurang. Tetapi harus melurus dan mengawasi dalam produk hukum,” ulang  mantan Kabag Hukum Padang Pariaman ini.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Praktisi Hukum Ferry Nugrah, SH mengomentari pendapat Dwi Warman, katanya, sebuah produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pejabat TUN yang berwenang melahirkan sebuah keputusan meskipun dianggap lahir dari suatu proses yang cacat hukum. Namun jika sudah ditetapkan tetap SAH sebagai sebuah keputusan.
Dan untuk mebatalkan suatu produk hukum oleh pejabat TUN itu sudah jelas dalam UU TUN diatur tentang pembatalan pruduk hukum tersebut.  Dan khusus juga dalam Permendagri No. 67/2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari sehingga tidak dapat semena mena dibatalkan begitu saja.

Pengadilan TUN akan menguji bukan hanya soal proses yang dianggap cacat namun juga pembatalan oleh pejabat TUN lainnya yang diduga kuat juga cacat hukum. Di sini fungsi pengadilan TUN dalam mengadili dan memberikan keputusan atas sengketa TUN ini.
Kalau pendapat boleh-boleh  saja namun untuk mendapat Kepastian hukum saya beranggapan Dwi Warman selaku Ketua  Komisi III sebagai pengejawantahan rakyat jangan cepat membuat kesimpulan atas produk yang sedang dan aka diuji tersebut.

Karena pada akhirnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan DPRD nantinya yang akan melakukan presure dan memanggil para pihak yang bersengketa untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan (Vonis) Pengadilan TUN ini.
Sekretaris Nagari Anduring Hardi Candra, mengatakan Ini belum berimbang, dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan SK Wali Nagari Anduring  Ilegal.

“Saya menggugat hanya ingin mempertahankan hak hak saya sebagai warga negara, saya bekerja sesuai sk yang dilantik dan disumpah, tiba tiba di putus begitu saja oleh sk bupati tanpa mempertimbangkan hak hak saya. Proses lahirnya sk jangan ditinjau dari sebelah pihak saja, semua proses saya lalui,” ” tukuk Hardi Candra.

Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH, M.Si ketika dihubungi tidak memberikan jawaban sama sekali. Begitu pula dengan Wali Nagari Anduring, Syawiruddin, diam seribu bahasa. (aa)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi Era Industri 4.0, PB. PDGI Serukan Peningkatan Kompetensi

Next Post

Puluhan milyar Proyek Siluman di Bandara Rokot

Next Post
Puluhan milyar Proyek Siluman di Bandara Rokot

Puluhan milyar Proyek Siluman di Bandara Rokot

Noveri Edios Gelar Reses Perorangan

Noveri Edios Gelar Reses Perorangan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI