Padang Pariaman—Lagi, masih soal persiteruan antara Sekretaris Nagari Anduring Kecamatan 2X11 Kayutanam, Hardi Candra yang diangkat dan diambil sumpahnya dengan SK Wali Nagari Anduring Nomor 36 tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Dwi Warman, SH, MH ketika diminta komentarnya, Jum’at (6/12/2019) mengatakan, sebaiknya digugat sehingga diperoleh kepastian hukum. “Sebaiknya gugatan ke PTUN dipercepat,” ujarnya.
Komentar Dwi Warman ini menanggapi pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, gugatan tersebut sia-sia, karena SK itu adalah produk hukum, baik SK wali nagari maupun SK bupati. Namun sebuah produk hukum yang lahir karena proses yang illegal, maka produk hukum tersebut batal demi hukum.
“Normatifnya seperti itu. Kita tak bisa hanya melihat SK nya tapi harus dilihat juga bagaimana proses lahirnya SK itu,” tukuk mantan wartawan ini.
Kata Dwi Warman, dalam soal SK wali nagari yang dia ketahui, lahir dari proses yang illegal. “Maka bupati, sesuai kewenangannya berhak membatalkannya. Jadi prinsip saya adalah bagaimana hukum dan peraturan perundang undangan dijalankan dengan benar,” tukasnya.
Begitu juga soal penahanan honor perangkat Nagari Anduring, Dwi Warman, berpendapat, camat, DPMD dan Bupati tidak boleh semena-mena. Pencairan dana honor perangkat nagari dengan rekomendasi camat harus dilanjutkan dengan catatan minus Hardi Candra.
“Kalau nama Hardi Candra dimasukkan maka camat, Kadis DPMD dan Bupati akan berhadapan dengan hukum. Wali nagari juga akan berhadapan dengan hukum dan Hardi Candra akan mengembalikan dana tersebut kembali ke Penerintah Daerah,” tukasnya lagi.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, secara terpisah pada hari yang sama, dengan tersenyum Murlis mengatakan, Pak Warman harus baca dulu UU No.30/ tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebenarnya Keputusan Bupati terssbutlah yang cacat wewenang, harus dibatalkan segera oleh Bupati, itu yang benar.
“Mana ada Presiden membatalkan keputusan gubernur, atau gubernur membatalkan keputusan bupati/walikota, belum pernah terjadi keputusan kepala desa/Wali Nagari. Inilah baru terjadi di Padang Pariaman, inilah yang sia-sia,” kata Murlis Muhammad
Selain itu baca pula oleh pak Warman uu no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, baru komentar lagi. “Jangan asal komentar, anggota Dewan jangan menjerumuskan bupati ke dalam jurang. Tetapi harus melurus dan mengawasi dalam produk hukum,” ulang mantan Kabag Hukum Padang Pariaman ini.
Praktisi Hukum Ferry Nugrah, SH mengomentari pendapat Dwi Warman, katanya, sebuah produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pejabat TUN yang berwenang melahirkan sebuah keputusan meskipun dianggap lahir dari suatu proses yang cacat hukum. Namun jika sudah ditetapkan tetap SAH sebagai sebuah keputusan.
Dan untuk mebatalkan suatu produk hukum oleh pejabat TUN itu sudah jelas dalam UU TUN diatur tentang pembatalan pruduk hukum tersebut. Dan khusus juga dalam Permendagri No. 67/2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari sehingga tidak dapat semena mena dibatalkan begitu saja.
Pengadilan TUN akan menguji bukan hanya soal proses yang dianggap cacat namun juga pembatalan oleh pejabat TUN lainnya yang diduga kuat juga cacat hukum. Di sini fungsi pengadilan TUN dalam mengadili dan memberikan keputusan atas sengketa TUN ini.
Kalau pendapat boleh-boleh saja namun untuk mendapat Kepastian hukum saya beranggapan Dwi Warman selaku Ketua Komisi III sebagai pengejawantahan rakyat jangan cepat membuat kesimpulan atas produk yang sedang dan aka diuji tersebut.
Karena pada akhirnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan DPRD nantinya yang akan melakukan presure dan memanggil para pihak yang bersengketa untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan (Vonis) Pengadilan TUN ini.
Sekretaris Nagari Anduring Hardi Candra, mengatakan Ini belum berimbang, dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan SK Wali Nagari Anduring Ilegal.
“Saya menggugat hanya ingin mempertahankan hak hak saya sebagai warga negara, saya bekerja sesuai sk yang dilantik dan disumpah, tiba tiba di putus begitu saja oleh sk bupati tanpa mempertimbangkan hak hak saya. Proses lahirnya sk jangan ditinjau dari sebelah pihak saja, semua proses saya lalui,” ” tukuk Hardi Candra.
Kabag Hukum Pemkab Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH, M.Si ketika dihubungi tidak memberikan jawaban sama sekali. Begitu pula dengan Wali Nagari Anduring, Syawiruddin, diam seribu bahasa. (aa)
Discussion about this post