Sawahlunto – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto di bawah Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, S.tr.k. berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid Al-Falah Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, Kamis (01/12/2002).
Menurut Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Iptu Ferlyanto, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban MY, YN dan YS ke Polsek Muaro Kalaban, tentang kehilangan tas yang diletakkan di belakang shaff saat sedang melaksanakan ibadah sholat Ashar secara berjemaah di Mesjid Al-Falah pada hari Jum’at (25/11/2022).
Korban MY kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah HP merk Vivo, uang Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan total kerugian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan korban YN kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan 1 (satu) buah HP merk Oppo dengan kerugian Rp.800.000′- (delapan ratus ribu rupiah).
“Sementara korban YS kehilangan 1 (satu) buah HP merk Oppo A33 kerugian sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan kerugian korban sejumlah Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah),” tutur Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut maka dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sawahlunto baik secara online dan konvensional, “Serta hasil dari rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasat.
Dari hasil rekaman CCTV diketahuilah bahwa kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA-4717-JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam oleh yang diduga pelaku Ds alias Bandit, yang berasal dari Tanjuang Gadang Kec. Lareh Sago Halaban Kab. Lima Puluh Kota.
“Setelah mengetahui keberadaan diduga pelaku Ds alias Bandit kemudian atas Perintah Kapolres Sawahlunto dan arahan Kasat Reskrim pada hari Rabu (30/11) pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Macan Bara yang dipimpin oleh Ps. Kanit I Tipidum Aipda Firman Fahmi, S.H., M.H. berangkat menuju Jorong Koto Baru Kanagarian Koto Baru Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota,” sambungnya.
Pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 14.50 Wib diduga pelaku Ds alias Bandit berhasil diamankan saat sedang berada di dalam rumah kakak istrinya di jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian dilakukan interogasi singkat dan diduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto bersama diduga pelaku Ds alias Bandit mengumpulkan Barang Bukti dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih BA-4717-JH beserta kunci kontak, 3 (tiga) stel pakaian yg digunakan di beberapa TKP, dan 1 (satu) unit handphone hasil curian,” paparnya.
“Kemudian Barang Bukti dan diduga pelaku insial Ds alias Bandit dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungnya.
Kasat Reskrim menambahkan untuk saat ini tim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya dan pendalaman terhadap diduga pelaku pencurian atas nama Ds alias Bandit. (Djasrizal)
Discussion about this post