SAWAHLUNTO – Santunan JKM Guru mengaji di Desa Silingkang Oso telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta dari tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto yakni seorang guru mengaji di Desa Silungkang Oso atas nama (almarhum) Jamhur.
Maulana Anshari Siregar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok pada Selasa 27 September 2022 menyampaikan santunan JKM yang diberikan kepada keluarga/ahli waris dari Jamhur adalah sebesar Rp42 juta.
Karena almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Sawahlunto bersama BAZNas dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan. Sehingga sekarang sebagai peserta, almarhum berhak dibayarkan santunan JKM.
Sebab Jamhur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan terhitung sejak Maret 2022, kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang mengikuti langsung penyerahan santunan itu mengatakan Pemkot berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga keagamaan di kota itu melalui berbagai kebijakan dan program.
Almarhum ini semasa hidupnya adalah guru mengaji, dimana itu termasuk dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemkot bersama BAZNas dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang santunan JKM kepada ahli waris almarhum ini dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan, biaya sekolah anak atau pun modal usaha.
Ketua BAZNAs Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menjelaskan tenaga keagamaan di Sawahlunto yang dibayarkan oleh BAZNas premi BPJS Ketenagakerjaannya berjumlah total 603 orang.
Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz.
Sementara untuk besaran biaya premi disampaikan oleh Edrizon yaitu sejumlah Rp13.500/orang/bulan, dengan total pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih. (Djasrizal)
Discussion about this post