PAINAN – Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang remaja berinisial R (19) yang diduga nekat menyetubuhi seorang anak dibawah umur didaerah tersebut.
Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose menyampaikan, tersangka R merupakan salah seorang warga Ampuan Kenagarian Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
“Tersangka ditangkap oleh tim opsnal Macam Kumbang pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 20. 00 WIB di daerah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang,”ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi pelaku berusaha mengancam korban sebelum ia melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan hal bejatnya kepada korban terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 07.00 WIB yang bertempat di Perumahan Nelayan Muaro Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai,” terangnya Hendra Yose.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang-undang dan Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk proses lebih lanjut kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pessel,”tutupnya. (Robi)
Discussion about this post