Pesisir Selatan – Ratusan warga Kampuang Ampalu, Nagari Gantiang Mudiak Selatan (GMS), Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Mapolsek setempat, terkait laporan wali nagari atas dugaan perusakkan kantor wali nagari oleh masyarakat di daerah itu.
Informasi yang dihimpun reportaseinvestigasi.com pada Kamis siang (14/5/2020) sekitar pukul 11.40 WIB, terlihat ratusan warga Ampalu mendatangi Mapolsek Sutera.
Salah seorang warga Akmal (40) menyebutkan kedatangan mereka itu, meminta kepada pihak kepolisian tidak memproses secara hukum atas dugaan pengaduan dari wali nagari terkait adanya tindakan perusakkan kantor wali nagari oleh masyarakat.
“Wali nagari mengadukan masyarakat ke polisi terkait adanya perusakkan kantor wali nagari, padahal kami tidak ada merusak kantor wali,” sebutnya
Ia menceritakan, sebelumnya pada Senin (11/5/2020) warga mendatangi kantor wali nagari dengan tujuan mempertanyakan persoalan data BLT ke pihak nagari.
Karena terkait data BLT tersebut, masyarakat menilai pihak nagari tidak transparan dan tidak menempelkan ke papan pemberitahuan pengumuman data BLT yang telah keluar.
“Tujuan warga kemarin itu datang ke kantor wali, cuman mempertanyakan soal BLT. Tapi, waktu itu pihak nagari tidak mau menunjukkannya. Kami menuntut BLT, bukan menuntut dana BLT,” ucapnya.
Namun katanya, wali nagari mengadukan warga ke pihak kepolisian terkait dugaan perusakkan kantor wali nagari.
“Kami hanya bertanya, ini terkait Corona, masyarakat butuh bantuan seluruhnya karena sudah terdampak, kenapa dikadukan masyarakat,” tutupnya.
Sementara, yang tercantum dalam surat pemanggilan polisi, terhadap salah seorang warga dengan nomor surat B/21/V2020/Sek-Str, perihal permintaan keterangan dengan tujuan klarifikasi.
1. Dengan rujukkan:
a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
b. Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Lingkungan Polri.
c. Laporan pengaduan tanggal 12 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana “Pengrusakan” pelapor atas nama:
1. Asni Dewati, 2. Paizi Eka Susanto, 3. Depi Rinaldo, 4. Almasrical 5. Irwandri 6. Lidur 7. Adi Bing Slamet 8. Dela Oktariani 9. Desi Midarti 10. Mardani
2. Sehubungan dengan rujukkan diatas, adapun maksud dan tujuan mengundang, untuk klarifikasi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya pelaporan pengaduan tanggal 12 Mei 2020, tentang dugaan tindak pidana “Perusakkan” yang terjadi pada hari Senin 11 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. (Robi)
Discussion about this post