Limapuluh Kota – Mengingat perkembangan wabah virus Corona (Covid-19), Yang telah mengawatirkan di 50 kota, Stakeholder kecamatan Harau melakukan rapat koordinasi singkat, Antara Camat Harau Andri Yasmen, Kapolsek Harau, Akp Yuneldi Chainir, SE, Wali Nagari Taram, Defrianto Ifkar, Bripka Zuyu Gianto selaku Bhanbin kantipmas Nagari Taram dan Pilubang, serta Munag Nagari Taram, si kantor Wali Nagari Taram, Kamis ( 14/05).
Dengan hal, meenindak lanjuti keputusan pemprov yang telah dikeluarkan Selasa (12/5/2020) tentang memperoleh kan Sholat jum’at dengan mempertimbangkan kearifan lokal (Local Wiscom) dalam pengadaan penyelengaraan Sholat Jum’at berjama’ah dengan melaksanakan aturan sesuai maklumat dan taushiyyah MUI Provinsi.
Dalam hal kebijakan yang telah di keluarkan tersebut, memperbolehkan sholat jum’at bagi daerah yang telah di tunjuk tidak mewabah virus korona, dan daerah-daerah yang tidak transit, Pinggir jalan, Pasar atau pun mesjid di tempat keramain.
Disampaika Andri Yasmen, Camat Harau dalam diskusi. Mengingat daerah kita Kab. 50 kota, telah terwabahnya virus corona (Covid-19), dengan kasus yang telah mencapai sekitar 8 orang, tidak tertutup kemungkinan virus ini akan menyebar di daerah kita.
“Jadi kita selaku, pelaku dalam penanganan percepatan virus Covid-19, kita harus antisipasi hal ini, Dan dengan menindak lanjuti surat keputusan perpanjangan PSBB di sumatra barat, dan kab 50 kota. kita harus perketat dan jalan kan protap ini lebih teliti dan dan hati-hati lagi,” ujar camat yang dikenal akrab dan sangat peduli dengan masyarakat ini.
Defrianto Ifkar, Wali Nagari Taram, dalam diskusi tersebut, juga menyampaikan, Kita selaku Pemerintahan Nagari juga akan menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih hati-hati lagi, laksanakan PSBB yang telah dianjurkan, ikuti protap pemerintah, Jlkalankan dan selalu laksanakan phisycal distencing,
“Kami juga akan sampaikan kepada seluruh kepala jorong, agar mengumumkan di surau/mushallah, terhadap perkembangan Covid-19 di Kec. Harau, yang telah dinyatakan zona merah. Dan juga mengingat nagari tetangga kita yang sudah ada yang dinyatakan positif Covid-19,” imbuhnya.
Maka dari itu, katanya lagi, untuk Sholat Jum’at (15/05) di Masjid Nagari Taram, akan ditiadakan dan diganti degan sholat zuhur di rumah masing-masing untuk sementara waktu dengan waktu yang belum ditentukan. (Bambang Zulwadi)
Discussion about this post