PAINAN – Sidang perkara pencemaran nama baik atas terdakwa Zaibir Usman (60) alias Pak Perjuangan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Sidang putusan yang dilaksanakan di kantor kejaksaan negeri painan dengan menggunakan video conference hari ini di tunda kembali.
Terdakwa Zaibir Usman mengatakan persidangan yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (23/7) dengan agenda putusan perkara pencemaran nama baik terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim.
“Ya, sidang putusan ditunda majelis hakim, sidang dilanjutkan pada 6 Agustus 2020 mendatang,” sebutnya.
Dirinya menerangkan, jika alasan penundaan ini dikarenakan berkas putusan belum sepenuhnya lengkap di tangan Majelis Hakim.
“Ditunda ya kecewa, meskipun saat ini ia tidak ditahan tapi harus bolak-balik menunggu kepastian dari Majelis Hakim,” ungkapnya.
Ia mengharapkan, agar putusan Majelis Hakim bisa seadil adilnya dari perkara tersebut.
“Kalau kita berharap bisa bebas,” harapnya.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vananda menuntut terdakwa denga tuntutan yaitu perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud pasal 310 ayat (1) dan pasal 310 ayat (2) KUHP.
“Intinya saya sebagai terdakwa menunggu hasil dari putusan PN painan dan meminta tegakan hukum yang benar saja,” ungkap Zaibir Usman saat majelis hakim bertanya ada yang akan di sampaikan oleh terdakwa sebelum hakim menutup persidangan… Bersambung. (Robi)
Discussion about this post