SAWAHLUNTO,RI – PT Bukit Asam Tbk menang menggugat Kantor Pertanahan Sawahlunto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Senin (27/4/2020) lalu. Dan Majelis hakim PTUN Padang yang diketuai Herisman, Sandi Pelanggan dan Hari Purnomo menerima seluruh petitum atau gugatan PT Bukit Asam
PT Bukit Asam menggugat Kantor Pertanahan Sawahlunto yang telah menerbitkan 7 sertifikat di atas tanah hak milik PT Bukit Asam yang berada di kawasan Desa Kolok Mudik, Kecamatan, Barangin, Sawahlunto.
PT Bukit Asam dalam gugatannya yang diajukan kuasa hukumnya Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan memaparkan, “Akibat diterbitkan tujuh sertifikat yang berada di atas area reklamasi pasca tambang terbuka, mengakibatkan penggugat tidak dapat mengolah dan memanfaatkan atau mengeksplorasi tanah,” jelasnya Rabu (29/4/2020)
Agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari,sebutnya telah pernah dilakukan verifikasi status penguasaan tanah PT Tambang Batubara Bukit Asam-Unit Pertambangan Ombilin antara penggugat dengan tergugat sesuai berita acara verifikasi bersama. Penggugat menyerahkan data peta penguasaan tanah PTBA-UPO kepada tergugat.
Rimaison menjelaskan berdasarkan turunan register dari Besluit Gubernur General fan Ned Indie tanggal 15 Maret 1892 dan surat Direksi Der Staat Spoorwgen tanggal 17 April 1898. Penggugat telah menerima penyerahan tanah tersebut dari ninik mamak dan Wali Nagari Kolok guna dijadikan kawasan daerah pertambangan.
Majelis hakim PTUN Padang dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, memerintahkan Kantor BPN Sawahlunto mencabut 7 sertifikat yang sudah diterbitkan. Menyatakan 7 sertifikat yang sudah diterbitkan Kantor Pertanahan Sawahlunto batal. Tergugat Kantor Pertanahan Sawahlunto dan para tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.716.000.
Sidang yang berjalan sejak Pukul 13.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB, dari Kantor BPN Sawahlunto dihadiri Kuasa Hukumnya. Dari PT Bukit Asam, selain kuasa hukumnya, juga kuasa hukum internal Markus Gea.
Rimaison mengemukakan sebelumnya di 2019 PT Bukit Asam juga menggugat 5 sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Sawahlunto atas nama pihak lain di tanah PTBA. Gugatan PT Bukit Asam dikabulkan PTUN Padang, Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan pun memperkuat putusan PTUN Padang sebelumnya. (Inv.02)
Discussion about this post