(Solok Kota – RI) Terhitung dari kemarin, Rabu tanggal 22 April 2020 sampai 5 Mei 2020 terhitung 14 hari kedepan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat termasuk Pemerintah Kota Solok telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB).
Wali Kota Solok Zul Elfian melalui Kabag Prokom Nurzal Gustim menyampaikan keterangan persnya kepada awak media, Adapun yang dibatasi telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumatera Barat dan Surat Edaran. Begitupula dengan Pemerintah Kota Solok juga telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Solok No. 188.45-4-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok, yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Wali Kota Solok.
Nurzal Gustim juga menyampaikan, InsyaaAllah dua hari kedepan kita akan memasuki bulan suci ramadhan 1441 H/2020M. Untuk itu sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama, Maklumat Kapolri dan Maklumat MUI Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan ditambah dengan kondisi Pandemi COVID-19 serta masa pemberlakuan PSBB, Pemerintahan Kota, Forkopimda, Kemenag dan Tokoh Masyarakat telah melahirkan Kesepakatan Bersama untuk menjadi panduan yang harus dipatuhi bersama seluruh masyarakat Kota Solok.
Adapun yang ditegaskan dalam Kesepakatan Bersama tersebut antara lain :
1.Kepada umat beragama islam, mari bersama-sama kita bersihkan niat dan sucikan hati dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1441 h dengan penuh keimanan dan ketaqwaan kepada allah swt, serta menjauhi semua perbuatan maksiat dan perilaku yang dapat merusak ibadah puasa ramadhan.
2. Selama bulan suci ramadhan 1441 h/2020 m, aktifitas masyarakat agar mematuhi maklumat bersama pemerintah kota, forkopimda dan tokoh masyarakat kota solok, tanggal 1 april 2020, tentang penerapan pembatasan jam kegiatan masyarakat pada malam hari dalam penanganan covid-19.
3. Berdasarkan surat edaran menteri agama ri, nomor : se.6 tahun 2020 dan instruksi gubernur sumatera barat nomor 360/051/covid-19-sbr/iv-2020, untuk sementara waktu, tidak melaksanakan sholat jum’at, sholat berjamaah lima waktu, sholat tarawih, tilawah dan tadarus di masjid, mushalla/surau atau tempat-tempat lainnya. Namun, ibadah dimaksud agar dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti.
4. Untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jemaah secara fisik, seperti buka bersama, tabligh akbar, majelis taklim dan kegiatan keramaian lainnya.
5. Kepada semua pemilik restoran, rumah makan dan kedai minuman, diminta untuk tidak membuka usahanya pada siang hari selama bulan ramadhan. Untuk kegiatan usaha pada malam hari, agar mempedomani maklumat bersama pemerintah kota, forkopimda dan tokoh masyarakat kota solok yang telah ditetapkan.
6. Sesuai instruksi walikota solok, nomor; 332/191/pol pp-damkar-2020, kepada semua pemilik usaha karaoke keluarga, obyek wisata, warnet, videogame/playstation, rumah billyard dan live music atau tempat hiburan lainnya, dilarang melakukan kegiatannya.
7. Untuk menjaga ketersediaan sembako dan bbm diminta kepada masyarakat untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhannya.
8. Dalam rangka menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan mari kita tingkatkan kewaspadaan diri terhadap tindakan orang-orang/pelaku yang tidak bertanggung jawab, termasuk terhadap bahaya kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya.
9. Kepada masyarakat, agar menghimbau keluarganya di perantauan untuk menunda mudik ke kota solok. Namun apabila keadaan mengharuskan, diminta untuk melaporkan kedatangannya kepada posko penanganan covid-19 atau rt/rw setempat.
10. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam instruksi gubernur sumatera barat nomor 360 / 035 / covid-19-sbr / iv-2020 tanggal 17 april 2020, bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
11. Kepada gugus tugas percepatan penanganan covid-19, camat, lurah, satpol pp, aparat keamanan dan penegak hukum, diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan bersama ini.
12. Mari kita perbanyak amal ibadah ramadhan dengan tetap mempedomani himbauan pemerintah dan ulama guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Cha
Discussion about this post