Agam, R. Investigasi — Terungkapnya motif pengeroyokan yang dialami oleh Mulliyadi alias Pandeka saat membersihkan areal lahan kebun milik Istrinya sendiri di Jorong Koto Malintang, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, yang mana saat ini kasusnya telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Bukittinggi, berdasarkan informasi dari istri korban Mardiana, bahwa itu terjadi akibat ketidaksenangan kemenakan dan kroni-kroni Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang (para terlapor) seperti yang telah diberitakan sebelumnya.
Hal itu juga telah menyingkap drama dugaan keterlibatan beberapa Niniak Mamak Jorong Koto Malintang, dalam melakukan upaya intervensi hukum, yang dikomandoi oleh Ketua Kerapatan Adat Jorong (KAJ) Koto Malintag dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, sepertinya terus berlanjut. Kali ini pihak yang dituding melakukan dugaan intervensi hukum terhadap Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dengan cara melakukan upaya Penangguhan Penahanan terhadap Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniangpun angkat bicara.
Dugaan yang dialamatkan oleh Mardiana dan Mulliyadi (Istri korban dan Korban), dibantah oleh Ketua KAJ Koto Malintang A Datuak Tunaro, bahwa menurutnya sekaitan persoalan upaya mengomandoi para Niniak Mamak Jorong Koto Malintang untuk menangguhkan penahanan Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang itu tidaklah benar. “Saya memang Ketua KAJ Koto Malintang, namun posisi saya sama dengan para Niniak Mamak (Datuak) yang lain, jadi rasanya lucu kalau saya dituding oleh Pandeka dan Mardiana mengomandoi Niniak Mamak guna melakukan penangguhan penahanan ke Polisi dan Jaksa, sebab saya ini bukan orang bodoh yang tidak tahu hukum loh,” katanya.
Datuak Tunaro mengakui bahwa dirinya bersama Niniak Mamak memang pernah mendatangi Kantor Polresta Bukittinggi, guna melakukan pembesukan Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang, waktu prosesnya masih ditingkat penyidikan, namun dikarenakan saat itu beberapa penyidik polisi tengah ada acara rapat internal membahas Virus Corona bersama, akhirnya kunjungan tersebut tidak terealisasi. “Saya dan para Niniak Mamak nan 10 (termasuk suku Payobada) hadir pada waktu itu hanya berinisiatif menjenguk Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang, karena merasa sesama pemimpin adat kaum, sesama niniak mamak, yang senasib sepenanggungan. Dan, memang disamping itu berniat untuk meminta penangguhan penahanan, tapi itu dilakukan oleh para Niniak Mamak suku Payobada, sementara Saya hanya menemani saja,” jelasnya.
Kunjungan itupun, menurutnya juga hanya sekedar ingin bertanya kepada pihak Penyidik Kepolisian, kenapa dan sejauh manakah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang sehingga musti ditahan seperti itu. “Niniak Mamak ini Pak, berbeda derajatnya dengan Masyarakat biasa, sebab jika dia sempat melakukan pelanggaran hukum dan ditahan, secara otomatis jabatannya sebagai pangulu di ranah minang akan luntur. Itulah yang ingin kita ketahui. Tapi, jika itu memang sudah merupakan pelanggaran berat, tentunya pihak Kepolisian sudah cukup bukti saat melakukan penahanan, ya… sudah tentu kita bisa memahaminya, sebab sebagai Niniak Mamak, kita tentu tidak begitu menguasai hukum positif karena niniak mamak hanya memiliki peran menangani hukum adat saja,” paparnya.
Dikatakan bahwa tudingan yang dialamatkan pada Dirinya dan Ketua KAN Nagari Koto Tangah oleh Korban beserta istrinya, juga dilakukan ditingkat Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dengan cara mendatangi Kantor Kejaksaan secara bersama-sama, juga dibantah oleh Dt Tunaro. Menurutnya, kedatangan para Niniak Mamak saat itu bukanlah bertujuan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang. “Kedatangan kami saat itu hanya membalas kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang hadir ke Nagari Koto Tangah dalam program Jaksa Masuak Balai (JAMBA) beberapa waktu sebelumnya. Jadi, dalam pertemuan tersebut kita hanya berbincang-bincang biasa tanpa ada sedikitpun membicarakan persoalan Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang, meskipun tahapan prosesnya sudah ditangan Kejaksaan pada waktu itu,” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, R Datuak Majo Nan Panjang, dalam keterangannya kepada Wartawan justru bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh Ketua KAJ Koto Malintang, setentangan kehadiran para Niniak Mamak ke Kantor Kepolisian Resort Bukittinggi saat proses Penyidikan berlangsung terhadap Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang. Dirinya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah para Niniak Mamak nan 10 Koto Malintang sebelumnya, memang bersepakat untuk melakukan upaya Penangguhan Penahanan, disamping pertimbangan permintaan istri yang bersangkutan.
“Itu atas kesepakatan bersama, yang menimbang bahwa Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang tersebut sama-sama Niniak Mamak Koto Malintang, yang berarti “Tatungkuik samo makan tanah, Tatilantang samo minum aia” (Tertelungkup sama memakan tanah, dan tertelentang sama meminum air). Lagian kita kan hanya memohon, kalaupun dikabulkan alhamdulillah, tapi kalau tidak kita kan tidak memaksa… lagian, dimana letak salahnya..?” tanyanya pada Wartawan.
Dt Majo Nan Panjang juga beralasan, bahwa upaya Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut dilakukannya bersama para Niniak Mamak, juga atas permintaan Istri yang bersangkutan.
“Sebagai Niniak Mamak, tentu kita musti memiliki rasa kasihan dan iba terhadap sesama. Sementara, istri yang bersangkutan meminta kepada kami di Kantor KAN, untuk memohon mengeluarkan suaminya. Nah…. rasa kasihan dan iba inilah yang menjadi tambahan alasan bagi kita saat itu. Alhamdulillah… permintaan KAN diakomodir oleh pihak Kepolisian, namun selang hanya beberapa hari Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang kembali ditahan, yang katanya penahanan tersebut tidak lagi kewenangan Kepolisian, namun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa adanya dugaan pihak Niniak Mamak bersama Ketua KAJ Koto Malintang dan Dirinya selaku Ketua KAN Nagari Koto Tangah kembali dilakukan ditingkat Kejaksaan Negeri Bukittinggi, sebagaimana tudingan yang diberikan oleh Korban dan Istrinya, Dt Majo Nan Panjang mengaku belum mengetahui itu.
“Saya rasa itu belum saya ketahui, dan nanti saya akan coba cek di Kantor KAN. Tapi… yang jelas Kerapatan Adat Nagari Koto Tangah, tidak pernah mengomandoi para Niniak Mamak Jorong Koto Malintang sebagaimana tuduhan dari Pandeka (Mulliyadi) dan istrinya Mardiana. Sebab, apapun persoalan yang terjadi antara dirinya dan Kaum Suku Payobada kita tidak mengetahuinya. Sebagai KAN, kita hanya menyayangkan seorang Niniak Mamak sampai ditahan Polisi, dan hanya itu upaya yang kita lakukan, yang didasari sesama Niniak Mamak, yang tugasnya menjaga Maruah Pangulu di Ranah Minang, dan upaya itu menurut saya bukanlah mengintervensi hukum, karena keputusan yang dilakukan resmi dan tertuang dalam kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Jhon)
Discussion about this post