Tanahdatar — Proyek pekerjaan pengembangan taman kota lapangan Cindua Mato Tanah Datar tahun anggaran 2020/2021 dengan nilai pekerjaan Rp 12 Milyar dikerjakan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara menuai polemik.
Proyek yang diawasi oleh PT. Mangala Karya Bangun Sarana (KSO) dan PT. Khayyira Engineering Consultant dengan waktu pelaksanaan 240 (Dua Ratus Empat Puluh ) hari kalender sudah mulai dikerjakan dari 25 September 2020. Namun pekerjaan ini diduga terlambat dari Kontrak bernomor 04/HK.02.01/PBL.PPP.SB/2020.
Melihat pekerjaan, yang sudah berlangsung dari tanggal 25 September 2020 selama 240 hari, maka kuat dugaan terjadi keterlambatan pada proyek tersebut. Seharusnya pekerjaan sudah diserah terimakan (PHO) sekitar bulan Juni 2021 lalu.
Kalau dilihat, dari lapangan, pekerjaan masih sedang berlangsung, seharusnya warga Batusangkar sudah menikmati proyek yang megah dan mengunakan dana cukup besar. Proyek tersebut bersumber dari Kementrian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Sumatera Barat.
“Pekerjaan terlambat, diduga karena tidak profesionalnya manajemen perusahaan. Dikabarkan Empat kali pergantian surat kuasa, membuktikan tak profesional manajemen perusahaan, apabila ada kendala di lapangan dan faktor cuaca ini bisa jadi alasan,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan.
Pelaksana pada Proyek Lapangan Cindua Mato Batusangkar, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Pada Kamis (15/7/2021) perihal keterlambatan pekerjaan, apakah perusahaan membayar Denda 1/ Mil per hari sesuai Pepres Nomor 16 tahun 2018 berbunyi ” jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan satu permil dari nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan” belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.
Tim
Discussion about this post