Padang Pariaman—Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, mengatakan akan mempelajari beberapa kasus yang telah diapungkan media, seperti pembayaran honor petugas Covid 19 Kabupaten Padang Pariaman, di bawah leding sektor Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Budi Mulya.
Hal itu disampaikan Azman Tanjung di ruang kerjanya, kepada wartawan Senin (29/6/2020) didamping Kasi Intel Raynenold. Ketika diminta pendapatnya terhadap beberapa kasus tersebut.
Kata Azman, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan kejaksaan sebagai pengawas keuangan negara, bertugas, melakukan pencegahan, pemulihan, penyelamatan dan pengembalian. Kalau memang ada terindikasi menimbulkan hukum akan ditindak lanjuti.
“Saya sebagai orang baru masuk ke Padang Pariaman dan Kota Pariaman, sangat berterima kasih diberikan informasi dan sekaligus berterima kasih telah mau menjalin silaturahmi dengan kami,” ujar Azman Tanjung yang mengaku mendapatkan isteri perempuan minang, tepatnya di Kota Padang.
Kasus berikutnya, bakal dipelajari secara mendalam, tidak dibayarkannya oleh Pemda Padang Pariaman, honor Gugus Tugas Covid 19, karena di dalam Diktum lima, SK Bupati Padang Pariaman, Nomor : 179/KEP/BPP/2020, semua biaya yang ditimbulkan ditanggung dalam APBD Padang Pariaman Tahun anggaran 2020.
Disamping itu, kasus lain terkait dengan Covid 19 pada Dinas Kesehatan Padang Pariaman, hilangnya dana 1,5 miliar pada Dinas Kesehatan Padang Pariaman, sesuai dengan yang disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Keuangan Daerah (BPKD) Armen Rangkuty yang sudah transfer dua kali ke Dinas Kesehatan tersebut, masing-masing tanggal, 24 Maret 2020 Rp. 806.850.000. Kemudian tanggal 13 Mei 2020 3.990.910.000 miliar rupiah.
Sementara Kadis Kesehatan Yutiardi Riva’i mengaku dana yang diterima, Dinkes Padang Pariaman yang cair. Sementara Surat Pertanggung Jawabann (SPJ) nya dengan total 1.321.173.500 miliar rupiah. “Saat ini sedang pendampingan oleh Inspektorat Padang Pariaman, kalau anda perlu tahu, silahkan saja koordinasi dengan Inspektorat,” ujar Yutiardi setengah memerintah wartawan.
Selain itu ada lagi kasus yang sudah sampai ke telinga Azman Tanjung dan Kasi Intel Raynold, adanya setoran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kepala Puskesmas se Kabupaten Padang Pariaman Rp. 2 juta rupiah/puskesmas x 25 Rp. 50.000.000.
Menurut informasi yang sampai kepada media, dana itu Rp. 1,5 juta untuk Kadis Kesehatan Yutiardi dan Rp. 500 ribu rupiah, buat Sekretaris Dinas Kesehatan Padang Pariaman. Ketika hal ini disampaikan kepada Yutiardi, dalam pemberitaan terdahulu, mengaku tidak pernah ada meminta uang kepada Kepala Puskesmas se Kabupaten Padang Pariaman.
“Apa anda bisa buktikan, bahwa saya menerima uang THR tersebut dan saya tidak pernah meminta uang kepada Kepala Puskesmas se Padang Pariaman,” ujar Yutiardi ketika itu.
Ketika disampaikan kepada Yutiardi meminta mungkin tidak ada. Menerima bagaimana, ada atau tidak. Yutiardi tidak membalas atau tidak menjawab pertanyaan tersebut.
“Inshaa Allah, semua informasi yang anda sampaikan akan kami pelajari dan apabila terindikasi ada penyelewengan, tentu kami tidak segan-segan membawanya ke meja hijau,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maumere Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dengan nada serius.
Tokoh masyarakat Padang Pariaman, H. Muslim Zein, sebagai pengamat kinerja Pemerintahan Padang Pariaman, berharap Kejaksaan Negeri Pariaman dapat mempelajari sampai tuntas dan bisa dibuktikan secara hukum.
“Kita sangat berharap kasus ini dapat dikrtahui oleh masyarakat muaranya. Artinya, tidak hilang begitu saja di tengah perjalanan,” ujar Muslim Zein, menimpali.(aa)
Discussion about this post