SIJUNJUNG — Meskipun terkendala dengan cuaca, sulitnya untuk mendapatkan material, namun pekerjaan lanjutan pembangunan Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Kabupaten Sijunjung PPTK selalu berkomitmen untuk merampungkan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas dan mutu yang telah disepakati bersama antara kontraktor pelaksana dan PPK juga PPTK.
Sementara Jalinnus yang kerap disapa Gaja sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kegiatan lanjutan pembangunan rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2020 mengatakan, pekerjaan ini terpaksa dilanjutkan dalam masa denda maksimal 50 hari.
Menurutnya, hal itu dikarenakan cuaca yang tidak baik, dan kontraktor tentu agak kesulitan untuk mendapatkan material seperti batu kali pasir disebabkan air dalam.
“Meskipun demikian namun kami selau kebut pekerjaan ini sesuai dengan mutu dan kualitas, dan saya yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di kegiatan ini selama pekerjaan berlangsung saya tetap mengontrol tiap hari di lapangan,” tukuknya.
Dirinya memastikan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang telah diamanahkan oleh pimpinan dan masyarakat kepadanya, tujuannya agar supaya pengerjaan ini selalu sesuai dengan keinginan masyarakat pada umumnya Kabupaten Sijunjung.
“Sebab rumah sakit ini salah satu tempat pelayanan untuk masyarakat lansek manih dan juga sebagai aset juga bagi pemda tentu kita betul betul menjaga kualitas dan daya tahannya rumah sakit kita ini, dan kita selalu mengawasi agar pekerjaan ini tetap mengacu kepada spesifikasi yang telah dirancang dari awal perencanaan,” sebutnya Jelinus. (Ardhi viliank)
Discussion about this post