Reportase Investigasi.com _Bekasi
Satuan Unit Narkoba Polsek Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Shabu di sebuah kontrakan di jalan Bintara 2,kelurahan Bintara kecamatan Bekasi kota Minggu malam, pukul 24″00wib 18/10/2020
Kapolsek Bekasi kota Kompol Armayni SH dalam keterangan nya membenarkan atas pengungkapan peredaran Narkoba jenis Shabu dan menangkap pelaku Achmad Mursidi Muklis(19) thn, yang biasa di sapa Acil. di jalan Bintara 2 di sebuah kontrakan ,jelas Kapolsek Bekasi kota
Kompol Armayni menambahkan,penangkapan berawal,informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut,sering di jadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu,tambahnya
Dari informasi tersebut satuan unit Narkoba Polsek Bekasi Kota langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sebagai berikut;
1 buah kotak hitam
16 bungkus plastik klip bening berisi Narkoba jenis Shabu seberat; 3,27gram
Dan 1 bungkus plastik klip bening berisi Narkoba seberat;2,90 gram,total keseluruhan barang bukti Shabu seberat 6,62 gram,” terang Armayni
Dari keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat dari saudara Ami(Buron) dengan cara membeli seharga 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) di sekitar Pasar pondok gede Bekasi,ungkap Kapolsek
Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman Hukuman Minimal (5)thn dan Maksimal (10) thn
AMR
Discussion about this post