TANGERANG, REPINVESCOM
Jajaran tim Polrestro Tangerang berhasil menggrebek pabrik gudang pengoplos ratusan tabung gas elpiji bersubsidi yang berada di Desa Lebak Wangi, No 6 RT 05/02 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (2/2/2018).
Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan mengatakan gudang tersebut digunakan untuk mengoplos gas elpiji 3 kg ke gas 12 kg.
Dalam penggerebekan itu diamankan 5 orang tersangka diantaranya Chandra (33), pemilik usaha ilegal Wanti Purba (45), Dokter Diki (24), asisten Ahmad Fauzi (22), dan Soleh (37).
Katanya, dari praktik ilegal pengoplosan gas ini tersangka Chandra meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta perbulan.
Menurut Harry proses pengoplosan dilakukan dengan modus mengumpulkan gas 3 kg dan dijadikan satu. “Lalu dimasukkan dengan menyuntikkan ke tabung gas 12 kg selanjutnya dijual normal kepada masyarakat,” sebutnya.
“Di TKP ditemukan beberapa tabung gas dan alat pengoplosan gas serta beberapa mobil truk pengangkut gas tersebut. Ada sekitar 1300-an tabung gas ukuran 3 kg,serta 500 tabung sudah terisi penuh dan 800 tabung masih dalam proses penyuntikan,” tambahnya.
Harry juga menjelaskan para pelaku memiliki satu tempat pergudangan lagi yang dijadikan sebagai tempat penjualan gas oplosan yang sudah siap edar tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 53 Jo Pasal 23 ayat (2) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukuman buat tersangka sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.
Discussion about this post