Pariaman – Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Pariaman berhasil membekuk dua pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku itu inisial JT (50) dan inisial S (42) diringkus di TKP Sigata Korong Sungai Dandang, Nagari IV Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 30/9/2021 sekira pukul 21:00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial JT (50) merupakan warga Kampung Tangah, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman sedangkan pelaku inisial S (42) warga Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, kata Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L, pada Sabtu 2/10/2021
Lebih lanjut dituturkan oleh Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin bahwa kronologis penangkapan pelaku berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku JT itu sering dijadikan tempat pesta narkoba, ucap AKP Syafrudin
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman langsung bergerak menuju ke rumah pelaku JT yang berada di Sigata Korong Sungai Dandang, Nagari IV Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
“Kemudian sesampai dirumah pelaku JT tersebut tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku JT bersama dengan temannya inisial S dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening ukuran kecil yang berisi diduga sabu yang disimpan di bawah kasur dan alat hisap bong yang ditemukan disamping lemari baju,” ujar Kasubag Humas Polres Pariaman.
Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip bening yang diduga berisi sisa sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap bong, 1 mencis yang dimodifikasi, 2 unit handphone android merk Oppo dan Realmi.
Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post