Reportase Investigasi.com Tangerang- JAKARTA – Satreskrim Team Garuda 1 Polresta Bandara Soetta meringkus 5 orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dari ke lima tersangka ada 3 orang WNA dengan kewarganegaraan Nigeria dan 2 orang WNI.
Ketiga WNA tersebut berinisial IAI, ACN dan CJU dengan berjenis kelamin laki laki dan kedua WNI berinisial LRD dan EP dengan berjenis wanita.
Kelima tersangka di ringkus di beberapa tempat berbeda yaitu Jakarta, Surabaya, Garut dan Yogyakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memaparkan di taman integritas Polresta Bandara Soetta, penangkapan berawal tersangka IAI yang di amankan jumat 20 november 2020 di Apartemen Maple Park, Jakarta Utara atas dari laporan korban Rafli Filano pada awal agustus 2020 di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soetta.
” modus operandi para tersangka memanfaatkan media sosial (Medsos) berhubungan berkomunikasi dengan calon korban dengan rentang waktu satu minggu sampe dua bulan untuk mendapatkan kepercayaan korban pada titik tertentu,” papar Yusri, kamis (17/12).
Yusri kembali tambahkan, kemudian para tersangka meminta uang kepada korban dengan berbagai tugas peran seolah olah ada yang barang ” tertahan ” Bea Cukai dan berperan sebagai petugas Bea Cukai kemudian polisi masih mengejar DPO Ikechukwu alias Carlos sebagai otak kejahatan.
Peran 3 tersangka bertipu daya dengan para korban di medsos, dengan memakai akun dan foto yang menarik bagi korban wanita dan dengan korban laki laki berkenalan berbahasa inggeris untuk mengajak berbisnis.” jelas Yusri
Ditambahkan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra, perbuatan para tersangka sudah hampir kurang lebih hampir 1 tahun dengan korban yang sudah dapat diverifikasi dibeberapa daerah di seluruh Indonesia dengan kerugian berpariasi dari mulai Rp 2 juta sampai dengan Rp 76 juta.” kata Adi.
Kemudian anggota kami berkoordinasi dengan DivHbInter Mabes Polri, Kedutaan Besar Negara Nigeria di Indonesia, Kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Soetta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK, untuk menelusuri tindak kejahatan para tersangka.
Dan dari hasil kejahatan para ke lima tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, menyewa apartemen dan untuk hiburan serta liburan.” tandas Adi.
Dari hasil penangkapan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti, 7 (tujuh) Hp milik para tersangka, 16 buah kartu ATM dari berbagai Bank, 14 kartu Simcard berbagai provider, Screenshot percakapan dari para tersangka dengan korban dan Kalung emas hasil kejahatan.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
AMR/TIM
Discussion about this post