Agam,R.INVESTIGASI. Sebagai pejabat sementara, diantara tugas yang terpukul dipundak adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan (kenormalan) Baru (AKB) dalam mencegah dan mengendalikan virus Covid 19 di wilayah tugasnya masing-masing.
Dalam menjalankan amanah meski dalam waktu terbatas,Pjs.Bupati Agan,Ir.H.Beni Warlis,MM, Jumat (13/11) kemaren memberikan sosialisasi Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tersebut di aula kantor walinagari Panampuang,Ampek Angkek, kepada aparatur nagari dan tokoh masyarakat dari berbagai elemen.
Pjs.Bupati Agam dan juga Asisten II Setdaprov Sumbar, sekaligus putra Panampuang sendiri, menjelaskan penyebaran virus Corona 19 yang sulit dideteksi dari siapa dan kepada siapa bisa tertular, karena tidak orang yang berpotensi terserang memperlihatkan tanda-tanda pada dirinya.
“Cukup banyak orang berpotensi terkena virus ini tidak memperlihatkan tanda-tanda atau disebut orang tanpa gejala (OTG), melakukan kontak pada orang lain yang sama -sama tidak menyadari sudah saling melakukan kontak sebagai bagian dari proses penyebaran virus tersebut”, ulas Beni Warlis.
Karena itulah sesuai dengan bagian misi utama diterbitkannya Perda Nomor 6 tahu. 2020 ini, masyarakat diajak untuk merubah pola hidup dengan kebiasaan (kenormalan) baru, yang berpedoman kepada protokol kesehatan (Prokes).
Menurut Beni, diantara AKB tersebut, bagi masyarakat minang yang notabene beragama Islam, dalam menjalankan ibadah, seperti prosesi shalat secara rutin dan benar dengan menguatamakan kebersihan adalah bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid 19 ini.
Selain dari itu, tambah Beni,bagian penting sesuai dengan Protokol kesehatan adalah dengan menerapkan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Yang paling baik dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19 seperti terungkap dalam peribahasa Minang, “mancari sabalun hilang, maminteh sabalun hanyuik”, tutur Pjs.Bupati Agam yabg bergelar Dt.Tan Batuah. (Pon)
Discussion about this post