DHARMASRAYA — Sepertinya perusahaan sawmill atas nama PT. Iwan Perdana Setia Mandiri dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK) bernomor 570/357 Izin Gubernur Sumbar itu, sengaja dipajang di pintu masuk perusahaan sawmill berlokasi di Jorong Muaro Momong, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat itu terindikasi hanya untuk mengelabui segala unsur.
Sesuai dengan informasi dari masyarakat setempat yang bisa dipercayai, perusahaan sawmill atas nama PT. Iwan Perdana Setia Mandiri itu, kuat dugaan menampung atau menadah kayu ilegal, dan mengelola bahan baku dari hasil hutan alam yang tidak mengantongi legalitas yang sah atau ilegal.
Sesuai dengan pantauan media ini di lokasi, mobil truk coll diesel pengangkut kayu, sering masuk ke perusahaan sawmill Muaro Momong itu di waktu sore hari sampai tengah malam.
Indikasi ada pembiaran dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat juga aparat penegak hukum (APH).
Menyikapi hal tersebut Edwar dari LSM Ampera Indonesia, menyayangi etika dari perusahaan. Menurutnya, apabila benar perusahaan sawmill di Muaro Momong mengelola bahan baku kayu bersumber dari hasil ilegal, seharusnya dari pihak yang berwajib menidaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ada dugaan persekongkolan antara penadah dengan pelaku penebang hutan alam yang tidak memiliki izin pemanfaatan kayu.apabila kayu berasal dari sumber bahan baku pembalak kayu ilegal tentu jelas tidak memiliki surat pengangkutan SKSHHK, surat keterangan sah hasil hutan kayu,” terangnya.
Lanjut Edwar, menurutnya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sepertinya peraturan dan perundang undangan yang ada ini belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap pelaku perusakan hutan yang secara liar.
“Padahal perusakan hutan itu jelas jelas perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa. Karena tidak ada pelestarian hutan yang gundul secara reboisasi. Apabila pelaku pembalak liar tentu tidak ada membayar dana reboisasi kepada pemerintah, apabila hal ini ada indikasi pembiaran instansi yang berwenang ya tunggu aja kehancuran negri ini. Jangan salahkan alam datang galodo,” singkat Edwar lagi.
Sambung Edwar, seharusnya Gubernur Sumatera Barat harus juga memberi sangsi terkait izin IU-IPHHK yang dikeluarkannya, apabila perusahaan sawmill tersebut melanggar ketentuan.
Namun sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi yang dikonfirmasi media via whatsapp belum ada jawaban. (Tim)
Discussion about this post